Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus raibnya dana nasabah di Bank Mega yang mencapai puluhan miliar rupiah akan segera disidang. Penahanan tersangka MP selaku mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto, dan dua tersangka lainnya berinisial PE dan I Gusti P sempat diperpanjang.

Kasus dugaan raibnya dana nasabah di bank tersebut, sudah dilimpahkan ke PN Denpasar. “Ya, sudah dilimpahkan ke pengadilan Selasa 15 Juni,” ucap Kasiintel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Senin (21/6).

Baca juga:  Gangguan Kandung Kemih, Ida Pedanda Gde Made Tembau Dirawat di RS BaliMed Denpasar

Informasi lainnya, sidang perdana dalam kasus ini akan dilakukan pekan ini. “Jika tidak salah, Kamis ini sudah sidang,” ucap sumber di pengadilan.

Dalam kasus ini, ada sejumlah nasabah yang menjadi korban. Hingga akhirnya polisi dari Mabes Polri melakukan lidik dan menetapkan tersangkanya.

Pada 7 Mei lalu, Mabes Polri melimpahkan kasus raibnya dana deposito puluhan miliar rupiah milik nasabah itu. Informasi yang diterima, dana deposito yang diduga dibobol mencapai Rp 62 miliar milik belasan nasabah. Selain dijerat UU IT tersangka juga dijerat pasal transfer dana dan juga TPPU. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Minim, Kasus Pengoplosan Elpiji Masuk Pengadilan
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *