hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 312 satuan kerja (satker) instansi pusat di wilayah Provinsi Bali telah membayarkan gaji ke-13 tahun 2021 atas beban APBN. Total gaji ke-13 yang telah diselesaikan pada 17 Juni 2021 dengan nilai pembayaran sebesar Rp 175,54 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali Tri Budhianto, Senin (21/6) mengatakan, secara nasional, nilai pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 30,2 triliun. Besaran ini terdiri dari gaji ke-13 untuk PNS Pemerintah Pusat sebesar Rp 7,5 triliun, PNS Daerah Rp 14 triliun, dan pensiunan Rp 8,7 triliun.

Penyaluran gaji ke-13 oleh satker di lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali dilakukan dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun.

Baca juga:  Tengah Amankan KTT G20, Kapolri Rayakan HUT ke-77 Brimob di Command Center ITDC

Adapun anggaran gaji ke-13 tahun 2021 untuk instansi Pemerintah Daerah aatas beban APBD adalah sebesar Rp 285,63 miliar. Besaran anggaran untuk aparatur daerah tersebut merupakan bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah dialokasikan untuk masing-masing Pemda.

Sampai dengan 21 Juni 2021, 9 dari 10 Pemda di Bali telah menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada yang berhak, dengan total nilai Rp 263,59 miliar. “Hanya satu Pemda yaitu Gianyar yang belum menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2021 ini. Segera diselesaikan pembayarannya pada Juli 2021 dengan nilai Rp 22,04 miliar,” ungkapnya.

Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 (APBN 2021), Pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Gaji ke-13 tahun 2021 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Baca juga:  Bali Kendalikan Pandemi COVID-19 dengan Kearifan Lokal

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara yang mana pada tahun 2021 ini diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.

Gaji ke-13 tahun 2021 ini tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga:  WNA COVID-19 Dikremasi di Mumbul 

Gaji ke-13 tahun 2021 diberikan sebesar komponen satu bulan pada bulan Juni tahun 2021, dan pemberian gaji ke-13 tahun 2021 tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selain itu, dalam gaji ke-13 tahun 2021 diberlakukan ketentuan bahwa dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari satu gaji ke-13, hanya diberikan gaji ke-13 yang nilainya paling besar. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *