Suasana sidang dugaan korupsi dengan terdakwa IB Gede Subamia. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja, dkk., Selasa (22/6) mulai membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN Unit Kuta. Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah oknum mantri atau bagian kredit di bank tersebut, terdakwa Ida Bagus Gede Subamia.

Jaksa dari Kejari Badung di hadapan majelis hakim tipikor pimpinan Gede Putra Astawa mengatakan, bahwa terdakwa diduga melakukan perbuatan melanggar hukum. Yakni diduga melakukan penyimpangan dalam pemberian KUR kepada debitur yang dikeluarkan Unit di Nusa Dua dan Kuta.

Baca juga:  Ketua DPC PDIP Badung Absen Webinar Penggunaan Endek

Atas peristiwa itu, negara dalam hal ini pihak bank dirugikan sekitar Rp 890,5 juta. Kerugian ini dihitung projusticia audit. Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa terdakwa dalam menyalurkan kredit tidak memegang prinsip kehati-hatian.

Semestinya terdkawa dalam memberikan KUR bersifat jujur, objektif, cermat, sehingga menimbulkan kredit yang sehat. Namun terdakwa sebagai mantri, melalukan prakarsa kredit dengan cara manipulatif.

Yakni, dengan meminjam nama-nama debitur untuk dipakai terdakwa sendiri dalam melakukan permohonan pinjaman kredit (topengan kredit) serta mengambil sebagian atau seluruhnya dana KUR yang dimohonkan para debitur.

Baca juga:  Warga Rusia Diadili Kasus Hasish

Aksi terdakwa kemudian diketahui oleh saksi I Komang Sudarsa selaku Asisten Manager Bisnis Mikro di tempat terdakwa bekerja. Karena dia menerima laporan lisan dari saksi I Nyoman Suardika yang saat itu sebagai Kepala Unit Cabang Kuta.

Dari sana diketahui ada nasabah yang nunggak pembayaran kredit. Saksi kemudian mengecek pada nama yang dimaksud.

Namun jawabanya sesuai dengan kewajibannya yang dia bayar sudah dilakukan. Saksi Suardika kemudian melihat dugaan adanya kredit tempilan atas nama debitur.

Baca juga:  Kisruh Festival Layang-layang Bupati Badung Cup, Kejaksaan Lakukan Pengecekan

Setelah dilakukan audit, diketahui adanya manifulasi data dan dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia. Modusnya topeng kredit dan tempilan atas nama debitur.

Atas dakwaan itu, IB Subamia didampingi kuasa hukumnya Kadek Agus Suparman dan Gede Manik Yogiarta, tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami dari penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi,” ucap Yogiarta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *