Basori Arifin saat mendengarkan vonis atas kasus pembunuhan yang dilakukan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Basori Arifin, terdakwa yang membunuh Sri Widayu di Warung Barokah Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan, bisa bernafas cukup lega. Ia divonis lebih rendah dari tuntutan meskipun tetap belasan tahun penjara.

Majelis hakim pimpinan I Made Yuliada, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun pada terdakwa Basori. Ia langsung menyatakan menerima vonis tersebut karena sudah turun dua tahun dari tuntutan jaksa.

JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 13 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan,” tandas hakim Yuliada.

Baca juga:  Dua Persoalan Ini Jadi Keluhan Utama Wisatawan Tiongkok

“Kami menerima putusan itu yang mulia,” jawab penasehat hukum terdakwa, Toya dari Posbakum Peradi Denpasar.

Kasus ini berawal saat terdakwa asal Jember bersama istri dan anaknya mendatangi warung korban, Sri Widayu untuk menagih utang. Namun sesampainya di warung korban, korban mengaku belum punya uang.

Jawabnnya itu didapat terdakwa dengan nada tinggi. Jawaban dengan nada tinggi itu membuat terdakwa marah, sehingga terjadi cekcok dan sempat ditengahi oleh istri terdakwa bernama Titik. Saat itu terdakwa kembali menanyakan kapan utangnya akan dibayar.

Baca juga:  Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara

Korban semakin marah dan bahkan menampar Titik.
Tak terima istrinya ditampar, terdakwa meminta anak dan istrinya keluar warung tersebut. Terdakwa kemudian mengambil helm lalu dipakai memukul kepala korban. Korban sempat masuk ke warungnya, dan di sana kembali dipukul dengan helm, hingga helm terdakwa pecah.

Selanjutnya terdakwa mencekik korban dan memukul kepala hingga wajah korban. Korban sempat melawan dengan menggigit jari tengah terdakwa. Dalam keributan, Titik istri terdakwa bergegas masuk warung dan melerai dengan mengatakan “sudah mas, kasian anaknya”.

Baca juga:  Cetak dan Edarkan Upal, Ini Pengakuan Terdakwa saat Persidangan

Namun hal itu tidak dihiraukan, dan aksi terdakwa terus dilakukan. Korban kemudian berteriak minta tolong sambil berkata “awas kamu”. Karena terus berteriak, korban dihajar hingga kepalanya membentur lemari.

Namun korban kembali berteriak minta tolong. Saat itulah terdakwa mengambil tabung gas 3 Kg lalu dipakai memukul kepala korban hingga tewas. Basori Arifin bersama istri dan anaknya kemudian kabur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *