MANGUPURA, BALIPOST.com – Geliat perekonomian di wilayah Kuta Utara mulai menggeliat meskipun pandemi COVID-19 belum reda. Seiring dengan kondisi ini, tingkat kejahatan meningkat khususnya kasus bobol vila.
Menyikapi kasus ini, beberapa waktu lalu Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil menangkap pembobol vila dihuni Malin Karllsson (23) asal Swedia, Adi Maola Buana (32) dan Muhammad Defri Suhairi Hermanto (26), pembobol vila ditempati Simon Andrew Crow (56) asal Inggris. Kerugiannya ratusan juta rupiah.
“Situasi pandemi ini banyak juga kasus kejahatan khususnya bobol vila, tapi kami tetap bekerja dan berupaya mengungkapnya. Kami kepolisian dalam hal ini Poles Badung tetap berupaya untuk melakukan pengungkapan, untuk itu setiap kejadian tolong dilaporkan,” tegas Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, Selasa (22/6).
Kapolres Roby memperingati mereka yang berniat melanggar hukum agar dipikir kembali. Ia juga mengimbau ke seluruh masyarakat ataupun WNA di Kuta Utara dan sekitarnya tetap waspada. “Jangan sampai memancing jadi target. Untuk pemilik vila agar terus meningkatkan pengamanan di tempat usahanya,” ujar Roby.
Sementara Kapolsek Kuta Utara AKP Diah menyampaikan, Malin Karllsson (23) asal Swedia jadi korban pencurian saat menginap di ME Villa, Jalan Pura Batu Mejan, Desa Canggu, Badung. Berawal pada 12 Juni 2021 pukul 11.00 Wita korban sampai di TKP.
Saat masuk di kamar, korban kaget karena safety box-nya hilang. Saat dicek rekaman CCTV, dilihat Adi Maola Buana mengambil safety boks berisi uang Rp 41 juta.
Setelah menerima laporan kejadian itu, Kanitreskim Iptu I Made Purwantara dan Panit I Ipda Agie Dwisetio Putra bersama timnya melakukan penyelidikan. Petugas langsung memburu pelaku ke kampungnya di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaku berhasil dibekuk pada Jumat (18/6) pukul 22.00 WITA.
Sedangkan Villa Sunset Glow di Jalan Tegal Cupek II, Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ditempati Simon Andrew Crow asal Inggris dibobol pada Sabtu (19/6). Korban kehilangan brankas ukuran kecil berisi uang dolar, rupiah serta beberapa perhiasan emas telah, hilang. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 300 juta.
Hasil penyelidikan di TKP, pelakunya tak lain mantan karyawan di vila tersebut, Muhammad Defri Suhairi Hermanto. “Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus ini dilaporkan. Penangkapan dilakukan di bedeng proyek, Jalan Muding Batu Sanghyang, Kerobokan Kaja. Barang bukti yang diamankan diantaranya batu kapur dan palu yang dipakai buka brankas. Sedangkan brankasnya dibuang oleh pelaku dan sedang kami cari,” kata mantan Kapolsek Mengwi ini. (Kerta Negara/balipost)