Pelantikan PAW - Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi melantik PAW anggota DPRD I Ketut Wijaya. (BP/Ist)

NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Jembrana menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Rapat Paripurna I DPRD masa persidangan III tahun sidang 2020/2021 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi turut dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda, seluruh anggota DPRD Jembrana serta OPD dan instansi di Jembrana.

I Ketut Wijaya asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara resmi menggantikan anggota sebelumnya dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Suasana yang meninggal dunia awal 2021 lalu. Wijaya yang selanjutnya duduk menjadi anggota Komisi III dan anggota Badan Anggaran DPRD Jembrana dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi.

Baca juga:  Terima SK, Sejumlah Anggota DPRD Gunakan Agunan Kredit di Bank

Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi seusai rapat paripurna mengungkapkan pelantikan ini dilakukan setelah DPRD menerima surat keputusan dari Gubernur Bali terkait pengangkatan PAW pada 15 Juni 2021 lalu. Selanjutnya DPRD menindaklanjuti mengagendakan rapat paripurna yang digelar Selasa (22/6).

Proses PAW dilakukan bermula karena salah satu anggota DPRD Jembrana, I Ketut Suasana meninggal dunia. Kepada pengganti Sri Sutharmi berharap untuk segera menyesuaikan tugas dan fungsi di lembaga DPRD Jembrana. Wijaya selanjutnya akan menempati struktur Komisi III dan anggota Badan Anggaran yang sebelumnya ditempati I Ketut Suasana.

Baca juga:  Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Langsung Pimpin Rapat Paripurna Penetapan APBD Perubahan 2024

Sementara itu, Bupati Jembrana I Nengah Tamba berharap agar DPRD dan Stakeholder terkait dapat bekerjasama dan terus menjaga suasana kondusif dalam pelaksanaan pembangunan di daerah demi kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat Jembrana. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *