Tidak kantongi IMB, Petugas Satpol PP Gianyar sidak pembangunan vila di Desa Mas, Ubud. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar menghentikan pembangunan vila dan pembangunan dealer di wilayah Gianyar, Selasa (22/6). Kasatpol PP Gianyar, I Made Wartha menyampaikan pembangunan vila dan dealer tersebut dihentikan karena pemiliknya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Berdasarkan informasi masyarakat, Satpol PP melakukan sidak pembangunan vila di Banjar Bangkilesen, Desa Mas, Ubud. Petugas melakukan pengecekan proyek vila ini sedang dalam proses pengerjaan.

Baca juga:  Siswi Dibunuh Pacarnya, Polisi Ajukan Permohonan Autopsi Pastikan Dua Hal Ini

Namun, pemilik bangunan tak bisa menunjukkan IMB. “Karena tidak bisa menunjukkan IMB, pembangunan vila dihentikan,” kata Watha.

Satpol melanjutkan sidak pembangunan dealer di Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar. Di lokasi ini, Satpol PP juga menemukan bangunan dealer sedang dalam proses pengerjaan.

Karena tak memiliki IMB, pembangunannya juga dihentikan. “Kita sidak terhadap pembangunan dealer, pemilik tidak mampu menunjukkan IMB sehingga pembangunan dihentikan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Desa Buruan Disidak, Seratusan Duktang Diperiksa
BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *