GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar menghentikan pembangunan vila dan pembangunan dealer di wilayah Gianyar, Selasa (22/6). Kasatpol PP Gianyar, I Made Wartha menyampaikan pembangunan vila dan dealer tersebut dihentikan karena pemiliknya tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Berdasarkan informasi masyarakat, Satpol PP melakukan sidak pembangunan vila di Banjar Bangkilesen, Desa Mas, Ubud. Petugas melakukan pengecekan proyek vila ini sedang dalam proses pengerjaan.
Namun, pemilik bangunan tak bisa menunjukkan IMB. “Karena tidak bisa menunjukkan IMB, pembangunan vila dihentikan,” kata Watha.
Satpol melanjutkan sidak pembangunan dealer di Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar. Di lokasi ini, Satpol PP juga menemukan bangunan dealer sedang dalam proses pengerjaan.
Karena tak memiliki IMB, pembangunannya juga dihentikan. “Kita sidak terhadap pembangunan dealer, pemilik tidak mampu menunjukkan IMB sehingga pembangunan dihentikan,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)
CERITA LAMA…… MEMBANGUN DULU URUSAN IJIN BELAKANGAN……. SEMUA BISA DIATUR ( MANTAN WAPRES ADAM MALIK)