Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Unitlaka Satlantas Polresta Denpasar menetapkan sopir dump truk, Ivan Hauser asal NTT sebagai tersangka. Ia pun sudah ditahan.

Tersangka Ivan menabrak anggota Satlantas Polresta Denpasar, Aiptu Ketut Suardana saat atensi kendaraan angkut vaksin COVID-19 melintas. Akibat kejadian itu, Suardana luka parah.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (23/6) menyampaikan, hasil penyelidikan dan gelar perkara kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Oleh karena itu sopir truk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” tegas Kombes Jansen.

Baca juga:  Ketua Perbarindo Denpasar Berpulang

Kapolresta menjelaskan, kecelakaan itu terjadi diduga akibat kelalaian pelaku. Selain itu pelaku tidak mengindahkan arahan korban yang sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas.

“Korban masih dalam perawatan intensif dan akan diberikan penghargaan karena telah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas dengan sangat baik serta dalam rangka prioritas pengawalan vaksin,” tandasnya.

Seperti diberitakan, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Ketut Suardana ditabrak dum truk di Jalan By-pass Ngurah Rai simpang Pesanggaran, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (19/6). Suardana ditabrak hingga terseret belasan meter saat atensi iring-iringan pergerakan kendaraan Dinkes mengangkut vaksin COVID-19.

Baca juga:  Peringati Hari Ibu, Polwan Kunjungi Panti Jompo

Akibat dari kecelakaan tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, pedarahan diotak, telinga mengeluarkan darah dan tulang iga kiri mengalami patah 3. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *