NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana menerima berkas pelimpahan (tahap II) kasus dugaan penyelewengan pengadaan “Rumbing” di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jembrana, Rabu (23/6). Dua orang yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Polres Jembrana langsung ditahan di sel tahanan Polsek Mendoyo sebagai tahanan titipan.
Dua tersangka ini salah satunya merupakan Kepala Diparbud Jembrana. Satu orang lainnya berperan sebagai penghubung dengan penerima bantuan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau Makepung).
Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, usai proses pelimpahan membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana terkait kasus dugaan tipikor pengadaan rumbing di tahun anggaran 2018.
Menurutnya kerugian dari pengadaan rumbing ini mencapai Rp 200 juta dari total pagu anggaran Rp 300 juta. Dua tersangka di antaranya Kadisparbud yang masih aktif INA dan wiraswasta selaku perantara pengadaan rumbing ini IKKA. “Berkas kedua tersangka dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan pelimpahan hari ini secara daring. Kita tahan tersangka sementara tahanan titipan di Polsek Mendoyo,” tandas Surya Diatmika.
Dua tersangka setelah dilakukan screening rapid test antigen dan dinyatakan negatif dari Polres Jembrana langsung ditahan di Polsek Mendoyo. Menurutnya, kasus ini terkait pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau pacuan Makepung) yang menyasar sekaa Makepung. Anggaran yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) bantuan keuangan pajak hotel restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018.
Dari pengecekan ternyata bukan pengadaan melainkan service rumbing yang sudah ada, dengan kerugian mencapai Rp 200 juta. Peran kedua tersangka menurutnya berbeda.
Untuk tersangka Kadis,selaku penanggungjawab kegiatan. Dan IKKA sebagai pihak ketiga untuk perantara.
“Pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja. Dan dana yang digunakan hanya Rp 12 juta, Sehingga pengadaan tidak sesuai dengan kontrak kerja,” tambah mantan Kasi Barang Bukti Kejari Badung ini. Dan dari berkas yang diterima, IKKA lebih banyak mendapatkan dana.
Dua orang yang telah ditetapkan tersangka ini secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat pasal 2 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk penahanan sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (Surya Dharma/balipost)