DENPASAR, BALIPOST.com – Banyak persoalan yang terjadi pada lembaga di bawah naungan Kemenkumham RI. Tidak hanya masalah overkapasitas tahanan, namun juga masalah overstay orang asing yang tinggal di Indonesia. Bahkan KPK melihat overstay menimbulkan masalah, yakni kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 Miliar. Hal itu dibenarkan Humas KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Rabu (24/6).
Lanjut dia, pada Rabu Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan pentingnya integritas diri sebagai landasan bagi penyelenggara negara dalam mengemban tugas. Firli mengutip salah satu teori yang populer terkait korupsi. Yakni, korupsi disebabkan karena bertemunya kekuasaan dan kesempatan, namun minus integritas. Untuk pemahaman integritas, KPK memberikan pelatihan pada para penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.
Firli menjelaskan pentingnya pembekalan integritas untuk jajaran di Kemenkumham sebagai institusi penegak hukum dan mengingat kewenangan yang diemban oleh kementerian tersebut.
Diskusi untuk para penyelenggara negara dipandu Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. Salah satunya, Lili mengingatkan beberapa catatan KPK terkait rekomendasi KPK untuk Kemenkumham dari kajian tata kelola sistem pemasyarakatan.
“Dalam kajian yang dilakukan tahun 2018 itu KPK menemukan 14 permasalahan yang meliputi tiga aspek tata kelola, SDM, dan sistem teknologi informasi,” ujar Lili.
Lebih lanjut Lili menyampaikan, dari kajian tersebut KPK telah menyampaikan 18 rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kemenkumham. Tujuh di antaranya, sebut Lili, sudah ditindaklanjuti. Salah satunya terkait penyelesaian masalah overstay yang menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp12,4 Miliar. Satu rekomendasi, kata Lili, telah diselesaikan di tahun 2019 dan enam rekomendasi lainnya di tahun 2020 dan lainnya akan dilanjutkan di tahun ini.
Lili juga mengingatkan terkait celah korupsi pada lembaga pemasyarakatan (lapas). Berdasarkan data KPK pada 2019, sebut Lili, modus korupsi paling banyak di lapas adalah terkait pengadaan barang dan jasa sebanyak 38 persen, penyalahgunaan wewenang 17 persen, penyalahgunaan anggaran 12 persen, serta pungli dan suap menyuap 9 persen. (Miasa/Balipost)
Maksudnya apa overstay merugikan negara….???!! Kalau overstay orang asing harus membayar staynya kan nggak masalah…???? Yang penting bayar..kecuali touris miskin overstay Karena nggak Ada tiket pulang kenegaranya dan ,Nggak Ada dukussss buat makan atau bayar hotel…??? Kalau ketemu yang begitu bawa dia ke ambassadenya,suruh ambassade nya Kirim itu bi**** pulang ke kandangnya sono..so simpel ya toch..???