A.A. Jayalantara, SH. (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembangkan dugaan kasus tipikor yang membelit LPD Gerokgak, Kecamatan Gerokgak. Terbaru, Rabu (23/6) penyidik menahan sebanyak 3 orang tersangka baru dalam kasus ini.

Penetapan tersangka baru ini bersmaan dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti penyerahan tahap II (dua) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Ketiga tersangka baru dalam dugaan kasus ini adalah MS, NM, dan KS. Ketiganya yang langsung ditahan ini merupakan oknum pengurus di LPD Gerokgak.

Baca juga:  Dari Oknum PNS di RSUD Bangli Curi HP hingga Tren Naik Kasus COVID-19 Bali

Penahanan ketiganya berlaku sampai 20 hari ke depan dengan menitipkan di ruang tahanan Mapolres Buleleng.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Gede Astawa mengatakan, penetapan tersangka pada Februari 2021 lalu. “Ini adalah pengembangan oleh penyidik kejati, dan kara ada fakta baru dalam persidangan kasus yang sama, mengarah pada tambahan tersangka baru dan sekarang dilimpahkan tahap dua kepada JPU Kejari Buleleng,” katanya.

Baca juga:  Jadi Satu-satunya Intansi Belum Kembalikan Dana PEN, Ini Penjelasan dari Inspektorat Daerah Buleleng

Menurutnya dalam dugaan korupsi LPD Gerokgak diperkirakan kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar. Modus operandi para tersangka ini adalah diduga sengaja mengulirkan kredit fiktif.

Ketiga tersangka awalnya meminjam uang di LPD itu. Pinjaman ini dilakukan bertahap mulai 2008. Setelah uang yang mereka pinjam terus membengkak, saat itu dialihkan menjadi kredit atas nama pengurus dan keluarganya. “Modusnya melakukan kredit fiktif dan ini masih dikembangkan. Mungkin nanti di persidangan ada terungkap (fakta lain) itu akan akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca juga:  BAP Lengkap, Penyerahan Tahap 2 Dugaan Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng Segera Dilakukan

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka baru ini melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *