Logo Kadin. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sedianya berlangsung 25 Juni. Kegiatan ini merupakan rangkaian pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin di Kendari pada 30 Juni.

Namun, menurut Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin, Nita Yudi, konvensi itu tidak mendapat izin penyelenggaraan. Ia pun mengatakan pelaksanaan Munas juga terancam batal.

“Menurut jadwal, Konvensi ALB Kadin akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), pada 25 Juni 2021. Namun, Satgas COVID-19 Pemprov DKI Jakarta tidak setuju, tidak memberikan izin karena terjadi kasus COVID-19 meningkat signifikan,” kata Nita Yudi, Rabu (23/6), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dalam surat Satgas COVID-19 Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran COVID-19. “Konvensi ALB tidak dapat izin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat izin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar tentu menunggu penyebaran COVID bisa dikendalikan,” katanya.

Baca juga:  Raih WTP 9 Kali Berturut, DPRD Bali Apresiasi Kinerja Gubernur Koster

Nita Yudi yang juga Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) menjelaskan, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional. Di sana akan memilih 30 perwakilan yang hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia.

“Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru,” ujarnya.

Baca juga:  Telkomsel Akui Ada Karyawannya Meninggal Karena COVID-19

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia, Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan. “Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat COVID-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah pandemi mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah diatas segala-galanya,” ucapnya.

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda memang terus bergulir, dan mengeras menyusul keluarnya intruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, yang juga Ketua Komite Penanggulangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartato, Senin, (21/6). Airlangga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Baca juga:  Soal Mudik Lebaran Boleh atau Tidak, Ini Kata Wapres

Pada PPKM mikro itu, ada 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi. Yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial & budaya, konstruksi, area publik dan kegiatan pertemuan-rapat-seminar.

“Jelas sekali acara rapat atau pertemuan organisasi seperti munas termasuk yang perlu dibatasi. Karena itu beralasan sekali bila ALB dan Munas VIII Kadin ditunda. Ini sebagai wujud atau contoh bahwa Kadin patuh menjalankan instruksi pemerintah dalam penguatan PPKM untuk pengendalian COVID-19,” kata Ketum Kadin Sumatera Utara, Ivan Batubara. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *