Gubernur Bali, Wayan Koster (dua dari kiri) memaparkan kondisi terkini penanganan COVID-19 di Bali. (BP/Dokumen Pemprov Bali)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkembangan pandemi COVID-19 di Bali sempat stabil sejak 14 Mei sampai 18 Juni 2021. Penambahan kasus baru COVID-19 berada pada angka dua digit, bahkan sempat di bawah 50 kasus per hari.

Tingkat kesembuhan sudah sempat mencapai angka 96%, tingkat kematian terus menurun di bawah 5 orang perhari, dan kasus aktif terus menurun sampai mencapai angka dibawah 400 orang (di bawah 1%).

Namun, sejak 19 Juni sampai 23 Juni 2021 terjadi peningkatan kasus baru. Yaitu, pada 19 Juni terdapat 155 kasus baru, 20 Juni 2021 terdapat 106 kasus baru, 21 Juni 2021 terdapat 91 kasus baru, 22 Juni 2021 terdapat 127 kasus baru, dan pada 23 Juni terdapat 187 kasus baru.

Secara akumulatif, jumlah kasus aktif meningkat mencapai 919 orang (1,89%). Kendati demikian, tingkat kesembuhan masih tetap terjaga pada angka yang cukup tinggi, yaitu mencapai 94,95%, dan jumlah yang meninggal tetap rendah, kurang dari 5 orang perhari. Pasien yang meninggal hampir semua disertai penyakit bawaan, seperti hipertensi, jantung, paru-paru, dan komplikasi diabetes.

Berkenaan dengan perkembangan kasus baru COVID-19 tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengambil langkah cepat dengan melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Kapolda Bali, Danrem 163/Wirasatya, dan Walikota/Bupati se- Bali, Rabu (23/6). Rapat membahas peningkatan penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi massal.

Hasil dari Rapat Koordinasi tersebut, yaitu memberlakukan beberapa kebijakan untuk meningkatkan penanganan COVID-19. Diantaranya, terus memperketat Prokes COVID-19 di Desa/Kelurahan/Desa Adat, pasar tradisional, pasar modern, pasar swalayan, wilayah destinasi pariwisata, hotel, travel, dan restoran, serta melakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak disejumlah lokasi tempat aktivitas masyarakat. Meningkatkan Tracing, Testing, dan Treatment (3T).

Baca juga:  Pemerintah Mesti Beri Insentif ke Pelaku Usaha di Bali

Pengetatan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara, darat, dan laut, menuju ke Bali juga diberlakukan. Penumpang pesawat udara dan pelabuhan penyeberangan menuju Bali agar dipastikan memakai surat keterangan negatif rapid test antigen dan swab berbasis PCR dengan QR Code tidak palsu. Memperketat pengawasan penumpang oleh KKP, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP didukung oleh TNI-Polri.

Memperketat pengawasan penumpang oleh petugas maskapai. Meningkatkan operasi yustisi oleh Satpol PP dibantu oleh TNI-Polri dan Imigrasi. Melakukan inspeksi mendadak oleh Satgas COVID-19. Melakukan sampling acak. Menyiapkan tempat karantina secara terpusat di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Gubernur Koster juga telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali bekerjasama dengan Rumah Sakit Sanglah dan Universitas Udayana agar melakukan penelitian terhadap kasus baru guna mengetahui apakah kasus baru ini merupakan varian jenis baru COVID-19 seperti yang terjadi di India dan Afrika Selatan. Serta melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang berpotensi tertular.

Percepatan vaksinasi warga juga dilakukan. Sehingga, target jumlah penduduk yang divaksinasi sebanyak 3.000.000 orang (70% dari 4,3 juta orang penduduk Bali) agar terbentuk kekebalan kelompok masyarakat (Herd Immunity) bisa segera tercapai. Dikatakan, sampai 23 Juni 2021, jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 1 sebanyak 2.018.155 orang (67,36%) dan jumlah penduduk yang sudah divaksinasi suntik ke 2 sebanyak 725.824 orang (24,23%).

Pencapaian vaksinasi ini merupakan tertinggi di Indonesia. Sedangkan jumlah penduduk yang belum divaksinasi suntik ke-1 sebanyak 981.845 orang. Percepatan vaksinasi dengan target pada tingkat Provinsi minimum sebanyak 50.000 orang per hari, atau pada tingkat Kabupaten/Kota sebanyak 5.000-8.000 orang per hari.

Baca juga:  Datangi Pj Bupati, Pedagang Bermobil Mohon Akses Berjualan di Pasar Anyar Singaraja

Target waktu selesai vaksinasi suntik dosis pertama adalah paling lambat pada 10 Juli 2021. Sedangkan, target waktu selesai vaksinasi suntik kedua adalah paling lambat pada 10 September 2021.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini, memaparkan percepatan vaksinasi suntik ke-1 dilakukan dengan cara memakai pendekatan vaksinasi massal berbasis banjar dan komunitas. Juga menyiapkan tenaga vaksinator sesuai kebutuhan dan memperbanyak Tim Vaksinator, bekerjasama dengan RS Pemerintah, RS Swasta, Perguruan Tinggi Kesehatan, TNI dan Polri, pihak hotel, dan pihak lain.

Oleh karena itu, mobilisasi warga desa/kelurahan dan desa adat diminta agar mengikuti program vaksinasi dengan melibatkan kepala desa/lurah, bandesa adat, Babinsa, Babinkamtibmas, pacalang, yowana, TP PKK, dan tokoh masyarakat desa. “Bila perlu agar desa adat menerapkan kearifan lokal masing-masing untuk mengundang krama agar tergerak mengikuti vaksinasi,” tegas Gubenur Koster, Rabu (23/6).

Selain itu, Gubernur Koster juga meminta agar koordinasi antara Satgas COVID-19 Provinsi dan Kabupaten/Kota ditingkatkan. Pemerintah Provinsi, TNI, dan Polri akan memfasilitasi dukungan percepatan vaksinasi. Sebab, vaksinasi dilaksanakan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu, tidak ada hari libur.

“Atas koordinasi dan komunikasi secara intensif melalui Menteri Kesehatan, sampai tanggal 22 Juni 2021, Bali telah memperoleh vaksin sebanyak 3.914.720 dosis atau sekitar 65,24% dari 6 juta dosis vaksin yang diperlukan. Ini merupakan jumlah alokasi vaksin tertinggi di Indonesia,” tandas Gubernur Koster.

Varian Baru Serang Anak

Sehubungan dengan meningkatnya kasus baru Covid-19 di luar Bali yang merupakan varian baru dan banyak menyerang anak usia di bawah 18 tahun, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menghimbau, mengingatkan, menegaskan, dan mengajak seluruh masyarakat agar mentaati pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Tetap tertib dan disiplin menerapkan Pola Hidup Sehat dan Bebas COVID-19 dengan 6M, yaitu Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun tubuh, dan Mentaati aturan.

Baca juga:  Ini Kriteria Rapid Test Gratis Pekerja Pariwisata di Badung

Membatasi jumlah peserta, selalu berhati-hati, dan penuh kewaspadaan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, adat, agama, seni, budaya, dan sosial serta kegiatan kemasyarakatan lainnya. Mengikuti program vaksinasi pencegahan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota demi terwujudnya kesehatan krama Bali.

Sedangkan, kepada walikota/bupati, camat, kepala desa/lurah, dan bandesa adat se-Bali serta seluruh komponen masyarakat agar terus bekerja keras, tanpa lelah, melakukan upaya serius dengan mengambil langkah secara bersama-sama bergotong-royong untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sebab, dengan pencapaian penanganan COVID-19 yang baik, maka rencana membuka wisatawan mancanegara pada akhir Juli 2021 akan disetujui oleh Pemerintah Pusat, sehingga dapat dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat Bali.

“Marilah Kita terus memanjatkan Doa dengan keyakinan masing-masing memohon kehadapan Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa agar Alam Bali beserta Isinya selalu dalam kondisi nyaman, aman, dan damai sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkas Gubernur Jebolan ITB Bandung ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *