Kapolsek Kuta meminta massa bubar dan tidak menghalangi proses hukum, Kamis (24/6). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar merencanakan melakukan eksekusi terhadap White Rose Hotel di Legian, Kuta, Kamis (24/6). Sebelum pihak pengadilan datang, petugas kepolisian yang dikomando Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Gatra, bersama anggotanya sudah berjaga-jaga di pintu masuk White Rose Hotel.

Karena melihat banyak orang di dalam hotel, yang kebanyakan mereka mengenakan pakaian adat, Kompol Gatra memanggil perwakilan massa setempat. Kompol Gatra mengingatkan, jika yang tidak berkepentingan, untuk segera meninggalkan hotel.

Baca juga:  Dua Korban Kredit Fiktif BPR Bali Artha Anugrah Lapor ke Polda Bali

“Saya sarankan ya, karena ini masalah hukum, saudara harap mengerti dan menghormatinya. Jangan menghalangi. Silahkan bubar,” pinta Kompol Gatra.

Sekelompok orang memang terlihat ke belakang, namun mereka tetap terlihat ada di dalam hotel. Sekitar pukul 10.00 WITA, sejumlah mobil polisi kemudian masuk ke area hotel.

Hingga pukul 10.17 WITA, pihak pengadilan belum tampak ada di area hotel. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *