NEGARA, BALIPOST.com – Pascaditahannya Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, NA terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dilakukan pengisian sementara pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kamis (24/6/2021) ditemui di sela-sela persembahyangan di Pura Jagatnata Jembrana mengatakan sudah menandatangani penunjukan Plt. Kadis Parbud Jembrana.
Sekretaris Disparbud, AA Mahadikara ditunjuk mengisi Plt Kadis. Sebelum nantinya ada pejabat definitif.
Plt nantinya akan melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Dinas. “Sudah tadi kita tunjuk Sekdis sementara menjadi Plt,” terang Bupati Tamba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, I Made Budiasa mengatakan dengan penetapan tersangka dan ditahan, Kadisparbud sesuai aturan akan diberhentikan sementara. Selama pemberhentian sementara itu, selaku ASN menerima separuh gaji sebelumnya sembari menunggu hasil keputusan hukum tetap atau incraht.
Mengikuti aturan, ASN yang menjalani penahanan terkait proses hukum haknya dipotong 50 persen. Memang ada perbedaan perlakuan ASN yang terjerat hukum pidana umum dan tipikor.
Khusus untuk yang tipikor, sehari setelah diumumkan bersalah akan langsung dilakukan pemecatan. Tetapi bila tidak bersalah, seluruh haknya akan dikembalikan seperti semula.
Sedangkan untuk pidana umum dan masa hukuman kurang dari dua tahun penjara, masih ada pemulihan sebagai ASN.
Diberitakan sebelumnya, dua orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Tipidkor Polres Jembrana terkait kasus rumbing ditahan saat pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Dua tersangka yang sejak Rabu (23/6) ditahan di Polsek Mendoyo, salah satunya merupakan Kadisparbud NA dan satu orang lainnya berperan sebagai penghubung dengan penerima bantuan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau Makepung), IKKA. (Surya Dharma/balipost)