Pembacaan eksekusi Hotel White Rose disaksikan banyak orang, Kamis (24/6). (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Juru sita Pengadilan Negeri Denpasar di bawah pimpinan Panitera Sekretaris Rotua Rossa Matilda Tampubolon, Kamis (24/6) membacakan eksekusi terhadap Hotel White Rose di Jalan Legian, Kuta, Badung. Guna memastikan keamanan jalannya eksekusi, Polresta Denpasar yang dipimpin Kabag Ops Kompol Gede Ganefo, mengerahkan 80 personel Polri.

Pengamanan dilakukan secara ketat, karena massa cukup banyak yang hadir. Termasuk pihak karyawan hotel setempat.

Baca juga:  Jadi Kontrol Sosial, Pers Diharapkan Tetap Profesional dan Berimbang

Eksekusi yang dilakukan Kamis siang diwarnai tangisan sejumlah karyawan. Mereka mempertanyakan nasib mereka yang sudah 20 tahun bekerja di sana. “Coba ibu di posisi kami, bagaimana perasaanya,” ucap salah seorang karyawan.

Matilda pun menjelaskan bahwa nanti setelah hotel itu berjalan atau beroperasional lagi, mereka akan kembali dipekerjakan. Karyawan pun nampak tenang setelah pemohon eksekusi meyakinkan para karyawan sembari meminta KTP karyawan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  FAN Seminyak Beri Edukasi Penolakan Reklamasi Teluk Benoa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *