Suasana sidang vonis secara virtual dengan terdakwa I Gusde Indrawan dari PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang sepekan setelah rekannya di bui 13 tahun atas kasus narkoba, pada Kamis (24/6) giliran I Gusde Indrawan yang di vonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. I Gusde Indrawan kemudian dihukum selama 11 tahun, dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan.

Vonis tersebut turun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut Gusde Indrawan dengan pidana penjara selama 14,5 tahun. Tuntutan sama persis sama rekannya, Komang Mariana. Hanya vonis yang berbeda.

Baca juga:  Lansia Pentaskan Dramatari Arja

Sebelumnya, majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun pada terdakwa Komang Mariana (31). Itu artinya I Gusde dihukum lebih rendah.

Mariana dan I Gusde Indrawan ditangkap pada Rabu, 20 Janurai 2021 bertepat di depan sebuah LPD di Pemogan, Denpasar Selatan dan di sebuah bengkel las di Jalan Raya Pemogan, Denpasar. Mereka ditangkap atas kasus narkoba. Awalnya, polisi mengintai Anger (DPO) pada 15 Januari 2021 di bilangan Pemogan. Pasalnya dia meminta Mariana menempel sabu-sabu dan dijanjikan hadiah sabu untuk di konsumsi dan uang Rp 50 ribu sekali tempel.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Pelajar SMK Dipidana Empat Tahun

Pada 17 Januari, Anger menghubungi terdakwa diminta mengambil tempelan di Jalan Sunset Road, Kuta. Narkoba itu dibagi menjadi 33 paket. 19 Januari, Mariana dan Indrawan menggunakan sedikit narkoba tersebut. Bahkan Mariana minta Indrawan membantu menempel narkoba itu.

Besoknya, 20 Januari Anger kembali nelpon terdakwa dan diminta nempel. Saat berada di depan LPD itulah terdakwa ditangkap polisi. Lanjut polisi mengembangkan ke kos dan bengkel las, hingga total barang bukti sabu yang disita mencapai 33 paket dengan berat 77,59 gram. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Pandemi Justru Naikkan Prevalensi Narkoba di Indonesia, BNN Tekankan "Soft Power"
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *