MANGUPURA, BALIPOST.com – Termohon eksekusi tetap dengan sikapnya. Eksekusi yang dilakukan juru sita PN Denpasar pada obyek sengketa Hotel White Rose adalah tindakan yang sewenang-wenang.
“Ini merampok namanya. Ini kesewenang-wenangan PN Denpasar, yang tanpa mengindahkan dua putusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” teriak I Gede Widiatmika, kuasa hukum PT. PAD yang bergerak dibidang perhotelan (Hotel White Rose), di hadapan kerumunan orang, Kamis (24/6) saat proses eksekusi.
Oleh karena itu, dia akan bertahan di Hotel White Rose. “Kami tetap bertahan dan berhak di sini,” katanya.
Atas kesewenang-wenangan itu, menurut Widiatmika, pihaknya dalam waktu dekat akan melapor ke Komisi III DPR RI, Ombudsman, ke Komnas HAM. “Persoalan tidak selesai sampai di sini. Saya akan laporkan KPN dan juru sita. Hak kami di mana? Yang sudah berkekuatan hukum tetap,” teriak Widiatmika.
Ia mengatakan bahwa putusan yang dipakai PN Denpasar untuk eksekusi adalah putusan sementara.
Atas ancaman dilaporkan itu, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan itu hak mereka. Ia menjelaskan, eksekusi yang dilakukan itu atas putusan PN Denpasar, yang salah satu amar putusannya adalah putusan serta merta atau dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum.
“Kapasitas KPN, menerima permohonan selanjutnya mempertimbangkan. Berdasarkan penetapan, intinya terhadap permohonan itu, oleh Pengadilan Tinggi, yang menjadi perpanjangan tangan MA, diberikan izin untuk melakukan eksekusi selanjutnya dikeluarkan penetapan eksekusi,” tandasnya. (Miasa/balipost)