DENPASAR, BALIPOST.com – Bule asal Perancis yang terlibat kasus narkoba dan senjat api, terdakwa Rayan Jawad Henri Bitar, Kamis (24/6) dibacakan vonisnya. Ia dihukum selama setahun dan empat bulan (16 bulan) oleh majelis hakim yang diketuai I Gede Novyartha.

Dalam sidang secara online di PN Denpasar, hakim menilai terdakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika serta UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan 3 pucuk Senpi dan 29 butir amunisi.

Baca juga:  Begini Pengakuan Sindikat Penyelundup Kokain dari Jakarta yang Diciduk Polisi

Vonis itu juga turun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU dari Kejati Bali, Dewa Nyoman Wira Yoga Adiputra, menuntut supaya terdakwa selama dua tahun.

Kapolda Bali, Irjen Jayan Danu beberapa waktu lalu membeber tangkapan besar. Rayan dibekuk petugas Dit. Narkoba Polda Bali ketika menyanggong di sekitaran Jalan Umalas, Kerobokan, Kuta Utara.

Namun saat ditangkap, nihil barang bukti. Saat dikembangkan ke tempat tinggalnya di Villa Karisma, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram.

Baca juga:  Di Bali, Baru Tiga Kabupaten/Kota Terapkan E-Retribusi Pasar

Selain itu juga menemukan senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta majalah dan amunisi 28 butir kaliber 9×19 mm. Selain itu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliner 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. HERAN TIYANG…. KEN-KEN CARANE NGABE SENJATA KETO LIUNE KANTI NEKED KE BALI EA……. NARKOBA+ KEPEMILIKAN SENJATA = 16 BULAN…???
    YEN MALING SIAP PISAGE BISA LEBIH KEN 2 TAHUN… ASANE….. EDEEHHH… CAPEK. DEEH….

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *