DPRD Buleleng menyetujui pembahasan empat rancangan perda yang diajukan pemerintah daerah Kamis (24/6). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – DPRD Buleleng menyetujui pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan ekekutif. Persetujuan ini terungkap pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Kamis (24/6).

Ranperda yang akan dibahas adalah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Penetapan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Gerindra Nyoman Sukarmen mengatakan, rancangan empat ranperda merupakan kebutuhan daerah. Untuk itu, pihaknya setuju agar pembahasannya dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai tahapan.

Baca juga:  16 Pejabat Ini Lolos Seleksi Admin

Fraksi ini mengajukan saran terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD 2020 kedepan agar dalam perumusan program dan kegiatan mampu menjawab permasalahan yang ada, tepat sasaran, selalu berorientasi pada masyarakat miskin serta dampak dari pendemi Covid-19.

Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara memberikan kritikan kepada pemerintah daeraha terkait predikat WTP yang berturut-turut agar dipertahankan dan bisa meningkatkan kinerja, inovasi dan mampu mencari terobosan, tepat guna, tepat waktu dan tepat fungsi program serta evaluasi efisiensi belanja dengan mengedepankan pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Baca juga:  Dikeluhkan, Kerusakan Jalan di Pesisir Tegalenga

Fraksi Hanura menekankan agar dalam penggelolaan APBD tetap memegang prinsip terencana, tertib administrasi, transparan dan akuntabel yang diimbangi dengan pengendalian dan pengawasan yang baik sehingga tidak lagi ada kasus penyalahgunanaan penggelola keuangan yang terjadi seperti kita ketahui bersama.

Terkait rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Fraksi Hanura berpendapat penyelenggara pemerintah tentu punya kewajiban untuk selalu dapat memenuhi ketersediaan pangan bagi penduduk atau rakyatnya baik dari segi ketercukupan, jumlah, mutu, aman, beragam dan bergizi. Sehubungan dengan hal tersebut, Hanura setuju untuk melanjutkan pembahasan ranperda ini sehingga segera bisa ditetapkan. (Mudiarta/Balipost)

Baca juga:  Diduga Korsleting, Kos-kosan Ludes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *