GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar, bersama TNI Polri, Camat, Kepala Desa dan Satgas COVID-19 menggelar razia penduduk pendatang (Duktang) di Desa Kemaras, Blahbatuh, Gianyar, Rabu (23/6) malam. Kasatpol PP Gianyar, Made Watha Kamis (24/6) mengatakan dalam sidak tersebut Satpol PP berhasil menjaring 34 duktang yang seluruhnya belum divaksinasi COVID-19.
Diungkapkannya, saat ini Pemkab Gianyar sedang mengencarkan program vaksinasi. Untuk mencapai Herd Immunity (kekebalan komunitas), penduduk pendatang juga wajib divaksinasi.
Made Watha menjelaskan dari 34 duktang yang dijaring, hanya 2 orang sudah melaporkan diri. “Sisanya 32 orang belum melaporkan diri kepada kepala desa setempat,” ucapnya.
Satpol PP sudah mengarahkan 32 orang duktang untuk segera melaporkan diri kepada Kepala Desa setempat. Petugas Gabungan juga merekomendasikan 34 orang duktang mengikuti program vaksinasi.
Dari hasil pendataan, 34 duktang ini sebagian besar buruh bangunan yang tinggal di kos-kosan milik warga. “Bagi yang melanggar diarahkan ke kantor desa untuk melangkapi segala persyaratan yang diperlukan,” tegasnya.
Watha menyampaikan sidak duktang ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta selalu mematuhi protokol kesehatan. “Para duktang melanggar Perda No. 12 th 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)