DENPASAR, BALIPOST.com – Eksekusi Hotel White Rose, Jl. Legian, Kuta sudah dilaksanakan pada Kamis (24/6). Proses eksekusi oleh PN Denpasar dibantu aparat kepolisian ini sempat diiringi isak tangis karyawan dan ngototnya termohon bertahan di hotel itu.
Kuasa hukum termohon, yaitu PT PAD, I Gede Widiatmika, pihaknya tetap bertahan di hotel tersebut karena memiliki alasan kuat. “Ya, kami berhak bertahan di sini (Hotel White Rose),” katanya.
Saat ditanya alasannya, Widiatmika yang akrab dipanggi De Put itu berdalih bahwa putusan inkrah tidak pernah dibatalkan. “Kami berhak bertahan di sini karena memegang dua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Widiatmika.
Ia justru menuding PN Denpasar merampas hak orang dengan cara hukum. “Mana hak kami di sini? Kami pegang putusan tertinggi yang sudah inkrah, yang sudah ditetapkan negara cq Komisi Yudikatif, dalam hal ini peradilan sebagai kekuasaan tertinggi dalam mencari keadilan,” tandas pengacara senior itu.
Disampaikan pula, bahwa dasar yang dipakai eksekusi oleh pengadilan adalah putusan UPB, yakni putusan yang bersifat sementara. “Sementara kami punya putusan inkrah. Sudah mentok, ga ada upaya hukum lain. Ini harus diketahui masyarakat,” tandas Widiatmika.
Ia mengaku akan melaporkan pihak pengadilan seperti Kepala Pengadilan Negeri (KPN), panitera, dan juga akan melakukan upaya hukum terhadap putusan UPB (yang bersifat sementara) yakni, banding, kasasi dan seterusnya.
Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa menjelaskan, eksekusi yang dilakukan itu atas putusan PN Denpasar, yang salah satu amar putusannya adalah putusan serta merta atau dapat dilaksanakan walaupun ada upaya hukum. “Kapasitas KPN, menerima permohonan selanjutnya mempertimbangkan. Berdasarkan penetapan, intinya terhadap permohonan itu, oleh Pengadilan Tinggi, yang mejadi perpanjangan tangan MA, diberikan izin untuk melakukan eksekusi selanjutnya dikeluarkan penetapan eksekusi,” tandas Gede Astawa. (Miasa/balipost)