Petugas memeriksa kondisi kesehatan warga sebelum mendapat suntikan vaksin COVID-19 AstraZeneca saat vaksinasi untuk warga usia 18 tahun ke atas di GOR Pengadegan, Jakarta, Kamis (10/6). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Persyaratan domisili untuk sasaran vaksinasi COVID-19 di seluruh pos pelayanan milik pemerintah dihapus. Hal ini dalam rangka mempercepat target pencapaian 1 juta dosis per hari.

“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (25/6).

Ketentuan Kemenkes tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca juga:  Coklit Banyak Temukan Penduduk Sudah Pindah Domisili Terdaftar di DP4

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” katanya.

Maxi mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca juga:  Enam Zona Orange Catatkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Maxi menambahkan surat edaran itu ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemenkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan. “Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi dan keamanan,” katanya.

Untuk itu, kata Maxi, semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai. “Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca juga:  Tambahan Positif COVID-19 di Bali, Dominasi Kasus Tranmisi Lokal Masih Terjadi

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin, katanya, dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 hingga 12 minggu, katanya, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *