Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memimpin penyekatan di kaki Jembatan Suramadu sisi Kota Surabaya, Selasa (8/6/2021).(BP/Antara)

SURABAYA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro membuat Surabaya memperketat persyaratan pelaku perjalanan. Warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk wilayah Kota Surabaya diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan.

Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu (27/6) mengatakan, penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. “Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing,” kata Eddy, dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 6.000 Orang, Korban Jiwa Harian Kembali Cetak Rekor Baru

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/6912/436.8.4/2021 tanggal 22 Juni 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya. Dengan berlandaskan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/357/KPTS/013/2021.

Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM yakni pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2×24 jam atau hasil negatif tes usap PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

Baca juga:  Hari Pertama PPKM Mikro di Badung, Rapid Tes Digelar di Zona Merah

“Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait,” katanya.

Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Terakhir, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.

“Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya ini.

Baca juga:  WNA Kembali Terjaring Operasi Prokes

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *