DENPASAR, BALIPOST.com – Penegakan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan terus dilakukan. Bahkan, pada Minggu (27/6), tim yustisi tetap bergerak melakukan pemantauan.
Di pos pemantauan di Jalan Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung, Ubung Kaja, tim menyasar penduduk pendatang (duktang) masuk menggunakan jasa transportasi bus atau travel. Petugas mengganjar hukuman push up untuk penumpang kendaraan dari Surabaya, Jawa Timur yang kedapatan tanpa masker.
Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan razia di pos penyekatan perbatasan Kota Denpasar dengan Kabupaten Badung ini memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan maupun hasil tes negatif rapid tes. Kalau ada tanpa membawa hasil rapid tes negatif akan dipulangkan dan tidak memakai masker didenda. ”Setelah kami turunkan dan periksa semua penumpang mobil travel ini, ada tanpa masker. Penumpang tidak sempurna memakai masker hanya diberi peringatan,’’ katanya.
Ia menjelaskan, razia prokes melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar, TNI dan Polri ini menjaring 15 orang warga dari luar daerah khususnya Jawa Timur. Lima orang tanpa masker didenda dan 10 orang dibina.
Anom menyebutkan duktang masuk ke Denpasar cukup banyak menggunakan angkutan bus dan travel sehingga setiap penumpang diperiksa secara ketat. Terutama surat kelengkapan perjalanan dan tempat yang dituju sehingga tidak ada duktang lolos dari pemeriksaan di pos penyekatan. ”Kami bersama instansi terkait fokus menggelar razia di pos penyekatan diperbatasan Denpasar sampai akhir Juni ini,’’ ujarnya.
Ia meminta masyarakat Denpasar agar hati-hati menerima penduduk nonpermanen. “Kalau ada penduduk nonpermanen baru datang atau kos di rumah warga Denpasar harus menjalani isolasi mandiri 4-7 hari guna dapat mencegah penularan virus corona,’’ ucapnya. (Asmara Putera/balipost)