GIANYAR, BALIPOST.com – Komplotan pembobol ATM yang berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sukawati yang dipimpin Iptu Anak Agung Alit Sudarma. Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kapolsek Sukawati AKP Made Ariawan P dan Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya, Senin (28/6) mengatakan, komplotan pembobol ATM ini melakukan kejahatan lintas provinsi.
Ketiga pelaku antara lain, Rian Adidaya (otak komplotan) asal Depok, Jawa Barat, Keffin (29) asal Tasikmalaya, Jawa Barat dan Aditya Wisnu Perdana (30) asal Serang, Banten. Sementara salah satu pelaku atas nama Edward yang bertugas menentukan target lokasi ATM masih buron.
“Pelaku atas nama Ryan Adidaya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Komering Hilir, Sumatra Selatan, bersama temannya pada tahun 2021,” jelas AKBP Bayu Sutha.
Komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini ternyata telah beraksi 3 kali di Bali dalam waktu sekejap, antara lain di Sukawati, Karangasem dan Denpasar. Masing-masing pelaku memperoleh bagian Rp 4 Juta dari hasil kejahatan tersebut. “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai Rp. 4,8juta, 9 kartu ATM berbagai bank, 1 buah obeng, 1 buah gunting, 2 unit sepeda motor dan 6 handphone dari tangan pelaku,” ujarnya.
Pembobolan ATM terungkap berawal laporan korban Ni Wayan Sriasih yang rekeningnya merasa dibobol saat melakukan penarikan di ATM Rafa Mandiri yang terletak di Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar.
Kasus pembobolan ATM tersebut dilaporkan ke Polsek Sukawati karena tempat kejadian terjadi di Guwang. Unit opsnal Polsek Sukawati kemudian melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV ATM.
Dari rekaman CCTV ditemukan para pelaku yang sedang melakukan aksinya memasang perangkap kartu di mesin ATM (card trapping) dan stiker call centre palsu sehingga korban tertipu untuk menghubungi nomor tersebut.
Pelaku juga terekam masuk kembali setelah korban pergi, untuk merusak ATM dan mengambil kartu ATM korban.Tidak membutuhkan waktu yang lama, Unit Opsnal Polsek Sukawati berhasil menangkap 3 orang dari komplotan pembobol ATM ini di Hotel Bali Dwipa, Kuta, Badung, pada hari Sabtu (26/6).
AKBP Made Bayu Sutha Sartana menambahkan komplotan pembobol ATM lintas provinsi ini diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)