Warga membeli barang secara online melalui gadget miliknya di Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020). Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di sejumlah marketplace mulai 1 Desember 2020, dengan demikian seluruh konsumen yang melakukan aktivitas pembeliaan barang atau jasa secara online akan dikenai pajak 10 persen dari harga beli. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Realisasi pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia terhadap penerimaan negara telah mencapai Rp2,25 triliun per 16 Juni 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, menyebutkan realisasi Rp2,25 triliun tersebut merupakan hasil dari pungutan oleh 50 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) dan dua penyetoran PPN PMSE. “Penerimaan yang dikumpulkan Rp2,25 triliun. Ini adalah produk digital seperti streaming dan lain-lain,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (28/6).

Baca juga:  Fasilitas Pajak Penghasilan Nol Persen Bagi Pelaku Usaha di IKN

Sri Mulyani merinci nilai Rp2,25 triliun tersebut meliputi setoran tahun 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp1,52 triliun. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 75 PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE hingga Juni 2021 yang terdiri dari enam penunjukan pada Juli 2020 dan 10 penunjukan pada Agustus 2020. Kemudian 12 penunjukan pada September 2020, delapan pada Oktober 2020, 10 pada November 2020, dan enam penunjukan pada Desember 2020.

Baca juga:  Tidak Mau Dibayar, Dr Aqua Dwipayana Siap Komunikasi dan Motivasi di 46 Kampus Milik Lemdiklat Polri

Selanjutnya, dua pada Januari 2021, empat pada Maret 2021, delapan pada April 2021, delapan pada Mei 2021 dan dua penunjukan pada Juni 2021. “Dengan era digital yang makin menjadi suatu platform dalam kita berinteraksi maka kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *