Suasana rapat antara DPRD Badung dengan Sekda Badung terkait SE soal rasionalisasi anggaran, Senin (28/6). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Surat Edaran Nomor: 900/2803/Setda/BPKAD tentang tindak lanjut direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, mengudang perhatian wakil rakyat di DPRD Badung. Pasalnya, SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Wayan Adi Arnawa pada 24 Juni itu menekankan mengenai pemotongan hak-hak pegawai hingga DPRD Badung.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata didampingi Wakil Ketua Wayan Suyasa dan Made Sunarta dalam rapat yang dihadiri Sekda Badung, Adi Arnawa, meminta eksekutif mencari solusi terbaik. Sehingga tidak terjadi pemotongan.

“Kalau potong-potong sama bagi-bagi kan gampang, maksud saya supaya ada Plan A dan Plan B. Kalau memang pemotongan ini adalah langkah yang tepat ya.. mau tidak mau kita akan sepaham dan kita akan bisa menerima,” ujarnya, Senin (28/6).

Tapi, lanjutnya, kalau tim anggaran dengan kerja kerasnya masih ada potensi lain, supaya tidak terjadi pemotongan hak akan lebih bagus. Menurutnya, Badung masih memiliki potensi yang dapat digarap semaksimal mungkin guna menghindari adanya pemotongan hak pegawai.

Baca juga:  Komplotan Perampok Ngaku Polisi Internasional Siksa Warga Ukraina

Seperti halnya, mengoptimalkan pendapatan dari BPHTB  dan piutang pajak. “Supaya ada langkah inovasi konkrit apa langkahnya, mungkin saja dari utang pajak Rp 781 miliar atau pendapatan lain yang sah yang bisa digenjot seperti BPHTB, sehingga dari pemotongan 50 persen bisa 25 persen, jadi jangan potong roti saja bisanya potong kerja juga bisa,” tegasnya.

Menyikapi komentar itu, Sekda Adi Arnawa mengakui pemotongan sejumlah pendapatan merupakan penjabaran dari Direktif Bupati Badung melihat kondisi keuangan di tahun 2021. “Surat edaran itu terbit berdasarkan direktif bapak Bupati Badung melihat kondisi keuangan di tahu 2021. Pada APBD induk dicantumkan Rp 3,8 triliun, namun tidak mungkin kita capai,” ungkapnya.

Karena itu, Bupati badung, kata Adi Arnawa memerintahkan tim TAPD melakukan rasionalisasi APBD Rp 2,9 triliun. “Perintah Bapak Bupati kepada kami selaku TAPD dipasang angka Rp 2,9 triliun dalam rangka mem-breakdown angka ini ada rasionalisasi yang kita lakukan. Salah satunya adalah gaji tenaga kontak, santunan-santunan, TPP, tunjangan dewan,” terangnya.

Baca juga:  Pengoplos Elpiji di Garasi Ditangkap

Birokrat asal Pecatu Kuta Selatan ini pun berharap wakil rakyat Badung memaklumi kondisi keuangan Badung yang merosot akibat pandemi COVID-19. “Kami juga dalam keadaan sulit, mau tidak mau karena dampak pandemi ini berpengaruh terhadap kondisi fiskal kita, kita berharap kepada dewan untuk memaklumi, karena tidak satu pun yang tidak dipotong, tapi semua,” ungkapnya.

SE tindak lanjut direktif Bupati Badung memuat sejumlah rasionalisasi. Seperti, tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Badung dirasionalisasi sebesar 50 persen dari besaran jumlah yang diterima.

Rasionalisasi juga dilakukan terhadap jasa Tenaga Kontrak yang besaran nilai kontraknya sampai dengan Rp 7.000.000 dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata, jasa tenaga kontrak yang besaran nilai kontraknya di atas Rp 7.000.000 dirasionalisasi sebesar 50 persen secara merata, upah tenaga harian lepas (THL) dirasionalisasi sebesar 30 persen secara merata, jasa guru kontrak dirasionalisasi sebesar Rp 50.000 orang/jam, jasa tenaga Widya Sabha, Sulinggih, Pemangku, Pekaseh, Pangliman, Kelian Banjar Adat dan Bendesa Adat dirasionalisasi sebesar 50 persen, dan jasa Kepala Lingkungan dirasionalisasi menjadi sebesar Rp 4.000.000. Rasionalisasi juga dilakukan pada jasa tenaga tim ahli bupati, tim ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, dan jasa tenaga ahli perorangan atau nonperorangan dirasionalisasi sebesar 30 persen.

Baca juga:  Wabup Suiasa : Pemerintah dan Stakeholder Pariwisata Bersinergi Cari Solusi

Selain itu, biaya upakara yadnya dan biaya aci-aci dirasionalisasi sebesar 50 persen, biaya operasional pemeliharaan kendaraan pada perangkat daerah dirasionalisasi sebesar 25 persen, biaya operasional pemeliharaan/rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dirasionalisasi sebesar 25 persen, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dirasionalisasi sebesar 30 persen. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *