Pihak kepolisian saat menyemprotkan cairan disinfektan di Pasar Senggol Semarapura. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com –  Kepolisian kembali melakukan upaya pencegahan COVID-19 dengan menggiatkan kembali penyemprotan cairan disinfektan di tempat-tempat umum sekitar Kota Semarapura. Seperti di sekitar objek wisata Kertha Gosa dan di sekitar Pasar Senggol Semarapura, Minggu (27/6) malam.

Penyemprotan ini menggunakan campuran larutan yang efektif dalam mengantisipasi adanya virus korona maupun bibit penyakit lainnya. Kapolres AKBP I Made Dhanuardana, Senin (28/6) mengatakan penyemprotan disinfektan akan terus dilakukan jajarannya sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona yang belakangan kembali meresahkan masyarakat, karena naiknya jumlah kasus aktif.

Baca juga:  Soal Mpox, Balai Karantina Kesehatan Bali Cek Suhu Tubuh Penumpang Internasional

“Penyemprotan cairan desinfektan dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus korona, ”ujar Kapolres.

Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, menambahkan, selain penyemprotan disinfektan, polisi juga membagikan buku panduan kontijensi klaster COVID-19 kepada personil Polres Klungkung, Senin (28/6). Buku panduan kontijensi klaster COVID-19 tersebut sangat berguna bagi anggota Polri dalam penanganan COVID-19 karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.

Baca juga:  Ini, Kanker yang Paling Banyak Diderita Anak-Anak

“Buku ini sangat bermanfaat bagi personil yang bertugas di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19,” kata wakapolres

Buku tersebut memuat petunjuk penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi. Selain itu dijelaskan juga mengenai penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi COVID-19.

Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster COVID-19 dengan tahapan Tracing, Testing dan Ttreatment (3T) dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M). “uku tersebut juga menjelaskan, kebutuhan logistik atau dapur umum dan penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan,” tegasnya. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Dari PPKM Darurat Diperpanjang hingga 3 Zona Merah Laporkan Tambahan 3 Digit
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *