AMLAPURA, BALIPOST. com – Kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Provinsi Bali membuat pemerintah kembali memperketat pintu keluar maupun masuk Pulau Bali. Khusus di di penyeberangan melalui Pelabuhan Padangbai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem juga kian diperketat dan tak melayani tes GeNose.
Ketua Satgas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta, Selasa (29/6) mengungkapkan, mulai Rabu (30/6) Pelabuhan Padangbai tak lagi melayani tes GeNose bagi penumpang. Tak hanya itu, penyeberang yang masuk Bali menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 menggunakan tes GeNose juga tak diterima oleh petugas pelabuhan.
“Kebijakan itu diberlakukan penyusul adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/ Kelurahan. Dalam SE tersebut menyatakan masuk Bali melalui pelabuhan wajib menunjukkan surat rapid tes antigen 2×24 jam,” ucapnya.
Agus Sugiarta, menambahkan, diberlakukannya SE ini dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, mengingat memang terjadi lonjakan kasus di Provinsi Bali dan di luar Bali. “Pemeriksaan penumpang di pelabuhan juga diperketat lagi. Mulai dari pemeriksaan identitas, serta surat bebas COVID-19,” katanya.
Dia menjelaskan, bila nantinya ditemukan adanya penumpang yang tak dapat menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 dengan rapid tes antigen, secara tegas bakal mengembalikan ke daerah asalnya. “Jadi, siapapun yang hendak masuk maupun keluar Bali wajib menunjukkan surat hasil Rapid Antigen negatif COVID-19,” tegas Agus Sugiarta. (Eka Parananda/balipost)