Suasana sidang pemeriksaan saksi dan ahli hukum di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkara dugaan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan terdakwa Yuri Pranatomo, Selasa (29/6) memasuki pemeriksaan terdakwa. Selain itu, dalam sidang yang diketuai majelis hakim pimpinan Hary Priyanto, juga dirangkai dengan pemeriksaan saksi undercharge dan juga ahli hukum dan kriminologi Unud, Dr. Gede Made Suardana.

Pertama yang diperiksa adalah saksi undercharge, yakni Fatur Rochman. Dia mengaku bahwa perusahaan PT Mirah Bali yang saat ini menggarap tanah di Cemagi, Badung, itu adalah milik promotor tinju, Zaenal Tayeb.

Saksi di hadapan hakim dan JPU Agung Teja Buana menjelaskan bahwa proyek itu dikerjasamakan berdasarkan perjanjian antara Zaenal Tayeb dengan Hedar Giacomo Boy Syam. Namun tak lama, saksi mengaku diberhentikan oleh Hedar karena adanya ketidakcocokan atau tidak adanya pemikiran yang sejalan.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga karena Suara Bising, Pemilik Kedai Kopi Jalani Sidang Tipiring

Saksi Fatur Rochman juga mengatakan sebelum 2017, antara Zaenal dan Hedar sudah ada kerjasama. Hedar kemudian menjabat sebagai direktur dan terjadilah perjanjian membangun di Cemagi, Badung.

Soal perjanjian, menurut ahli hukum dan kriminolog Gede Made Suardana, jika ada perjanjian antar para pihak, itu merupakan ranah perdata, bukan ranah pidana.

Sementara terdakwa Yuri yang diperiksa sebagai terdakwa di depan persidangan yang terbuka untuk umum itu dicerca soal akta 33 beserta draff yang disodorkan ke notaris. Yuri menjelaskan bahwa draf itu dibuat berdasarkan catatan dan juga secara lisan antar kedua belah pihak, yakni Zaenal dan Hedar.

Baca juga:  Dua Pembunuh Robert Diadili

JPU Agung Teja kemudian menanyakan soal luasan 13.700 meter persegi kepada terdakwa. Yuri mengaku mendapatkan angka itu dari catatan.

Soal 8 SHM, ada ga saat pembuatan draf di notaris? Tanya jaksa. “Memang betul sertitifikat yang asli tidak ada. Sertifikat ada di BPN,” kata Yuri.

Hakim kembali mengejar soal draf di notaris. Yuri bersikukuh mengatakan bahwa itu dibuat berdasarkan catatan dan kesepakatan kedua belah pihak. “Anda sudah disumpah lo, anda jujur,” tanya hakim.

“Ya, itu berdasarkan catatan dan kesepakatan kedua belah pihak. Yakni Pak Zaenal dan Pak Hedar. Kemudian draf ini dibawa ke notaris,” kata terdakwa Yuri.

Baca juga:  Setahun, Kejari Jembrana Tangani Empat Perkara Tipikor

Sepengetahuannya, Zaenal dan Hedar sudah bekerjasama sejak 2012.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU Agung Teja Buana, Yuri Pranatomo diadili kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik. Sebagai pelapor adalah Hedar Giacomo Boy Syam.

Dia merasa dirugikan Rp 21 miliar, karena tanahnya yang didapat kurang. Kasus ini menyeret nama Zaenal sebagai pemilik tanah.

Bahkan dalam dakwaan jaksa, disebut Zaenal sudah menerima bayaran Rp 61 miliar. Yuri sendiri sebagai pegawai perusahaan yang dikerjasamakan antara Zaenal dengan Hedar.

Namun Hedar mengaku haknya kurang, sehingga melapor ke polisi karena merasa dirugikan. Zaenal kemudian meminta pihak BPN untuk mau melakukan ukur ulang, sehingga kasus ini menjadi terang benderang. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *