Gede Pramana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2021, Senin (28/6). SE ini mengatur tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya di hari yang sama mengatakan terbitnya SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diijinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana.

Baca juga:  Pastikan Maju Pilkada, Suwirta Jamin Tak Intervensi Panwaslu dan KPU

Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Menaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara.

Baca juga:  Nasional Laporkan Tambahan Kasus Terendah Sejak 15 Bulan Terakhir

PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegas mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.

Baca juga:  Vaksinasi hingga Pelosok, BRI Kerahkan Teras Kapal  ke 4 Wilayah Kepulauan

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” pungkas Pramana. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *