Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.con – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Sekretariat Daerah Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B.46.003/17239/APOTDA/B.PEM.KESRA tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2021. SE yang diterbitkan ini menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 hal Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

SE ini ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Danrem 163/Wiryasatya, Danlanal Denpasar, Danlanud Ngurah Rai, Bupati/Walikota se-Bali, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Bali, Pimpinan Lembaga/Unit Kerja Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Bali, Pimpinan PTN/PTS di Wilayah Provinsi Bali, Pimpinan BUMN, BUMD, dan Perusahaan Swasta di Wilayah Provinsi Bali, dan Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat/Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga:  Heboh Pelinggih Bersanding dengan Kloset, PHDI Bangli Minta Umat Lakukan Ini

Dalam SE yang ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Bali tertanda Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini mengajak dengan hormat lembaga/institusi bersangkutan untuk dapat turut serta menyemarakkan Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dengan melaksanakan beberapa hal. Yakni, memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2021. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak sejak tanggal 1 Juli sampai demgan 31 Agustus 2021.

Baca juga:  Berencana Manggung di Pantai Yeh Gangga, Mahasiswa Ini Bunuh Diri

Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id). Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media. Antara Iain, desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir merchandise, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain.

Pengimplementasian agar dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

Pada 17 Agustus 2021 pukul 11.17 sampai 11.20 WITA, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

Baca juga:  Rayakan HUT RI, Mitra Pengemudi Diajak Nobar

Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima),  jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan. Penyelenggaraan hal-hal dimaksud tersebut agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *