AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem, I Gede Dana bakal melakukan penelusuran terkait keberadaan belasan tower telekomunikasi yang belum berijin. Selain itu, pihaknya juga bakal memanggil OPD terkait dalam hal ini Kadis Kominfo dan Perizinan.
Gede Dana, Rabu (30/6) mengungkapkan, terkait informasi adanya belasan tower telekomunikasi yang belum berijin di Karangasem, pihaknya sedang melakukan penelusuran guna melakukan pengecek terhadap tower-tower tersebut. “Kita juga akan cek berapa jumlah tower yang sudah berizin dan tidak. Termasuk waktu mengeluarkan izin dan prosedurnya seperti apa. Kita masih akan cari kebenarannya dulu,” ucapnya.
Menurut Gede Dana, bila nantinya pihaknya menemukan tower tersebut menyalahi aturan yang ada, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti hal itu. Mulai dari melakukan evaluasi hingga pencabutan izin. “Bila tak sesuai aturan, kita tak segan-segan bakal memerintahkan Tim Yustisi untuk melakukan penertiban tower yang beroperasi belum memiliki ijin tersebut,” tegasnya.
Dijelaskan, dirinya tidak anti dengan investor untuk berinvestasi ke Kabupaten Karangasem. Akan tetapi, investor juga harus ikut membangun Karangasem. Karena di wilayah Karangasem masih banyak yang belum bisa menikmati jaringan telekomunikasi karena blankspot. “Selama ini, tidak ada yang membangun tower telekomunikasi di titik-titik area blankspot tersebut. Karena tower telekomunikasi hanya berfokus pada titik perkotaan saja. Bila seperti itu, maka kapan warga pedalaman akan bisa menikmati jaringan telekomunikasi,” tegasnya. (Eka Parananda/balipost)