DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Jokowi telah memfinalisasi penerapan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Rabu (30/6). Kemungkinan PPKM Darurat dilaksanakan selama satu pekan atau dua pekan di wilayah Jawa dan Bali. Upaya ini dilakukan untuk meredakan lonjakan penularan Covid-19.
Kendati demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menegaskan bahwa Provinsi Bali tidak termasuk kategori daerah yang akan menerapkan PPKM Darurat. Sebab, sampai saat ini sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali masih berada di zona oranye. “Bali ‘astungkara’ sampai saat ini di zona oranye. Karena itu, Bali tidak masuk dalam PPKM darurat,” tegas Dewa Indra saat berbincang dengan awak media di halaman Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6).
Menurut Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali in, kebijakan PPKM Darurat tidak bisa dipukul rata diterapkan untuk semua daerah di Tanah Air. Namun, itu berlaku khusus untuk wilayah yang berada di zona merah. “Mari kita terus bekerja. Media saya berharap berada di depan untuk terus membangun disiplin masyarakat. Jangan sampai kita masuk ke situ (zona merah,red),” tandasnya.
Jika sampai menerapkan PPKM Darurat, dikhawatirkan perekonomian Bali akan terpuruk makin parah, setelah hampir 1,5 tahun aktivitas ekonomi masyarakat terdampak karena pandemi COVID-19. “Tetapi, kita tidak menolak PPKM Darurat sebagai sebuah kebijakan. Bukan itu maksudnya. Kalau bisa kita hindari, mari kita hindari. Caranya bukan tidak mengambil kebijakan itu, tetapi membuat kondisi wilayah kita tidak masuk ke zona merah. Itu tugas kita,” ujarnya. (Winatha/balipost)
Matilah kita kalau PPKM lagi,,,
SUdah ppkm lg toh jm 8 dah harus tutup..! Amsyong