GIANYAR, BALIPOST.com – Dengan turunnya pendapatan daerah akibat pandemi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gianyar, sedang menggarap potensi parkir di objek wisata pantai. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Wayan Suamba, Rabu (30/6) mengatakan potensi parkir yang digarap antara lain di Pantai Siyut, Pantai Lebih, Pantai Masceti, Pantai Cucukan dan Pantai Air Jeruk.
Diungkapkannya, penggarapan retribusi parkir ini didasarkan MoU dan PKS. MoU menyangkut perjanjian kerjasama Bupati Gianyar dengan Desa Adat. Selanjutnya, perjanjian kerjasama (PKS) antara Dishub dengan desa adat selaku pengelola parkir.
Ia menjelaskan pemungutan retribusi parkir ini wajib didasarkan MoU dan PKS sehingga legal. MoU dan PKS ini akan menjadi payung hukum dalam pemungutan retribusi parkir.
Suamba memaparkan pemungutan parkir mesti dilaksanakan secara l legal. Restribusi parkir ini akan menjadi bagian pendapatan asli daerah (PAD)
Diakuinya, pemungutan parkir di Pantai Siyut, Pantai Masceti dan Pantai Lebih sedang melalui proses MoU dan PKS. Ke depan, dalam PKS akan tertera persentase bagi hasil pemungutan parkir.
Dalam tahap awal, bagi hasil pemungutan retribusi parkir 65 persen diterima desa adat dan 35 persen diterima pemerintah daerah. PKS retribusi parkir ini bisa ditinjau kembali setiap tahun. “Setelah PKS ditinjau, bagi hasil pemungutan retribusi parkir bisa bergeser 50 persen desa adat dan 50 persen pemerintah daerah, semua akan tertera di PKS,” jelasnya.
Suamba menyampaikan semua MoU dan PKS di bahas di bagian Tata Pemerintah (Tapem). “Untuk PKS retribusi parkir di Pantai Siyut, Pantai Masceti dan Pantai Lebih diharapkan akhir Juli ini bisa dituntaskan di Bagian Tapem,” tuturnya.
Wayan Suamba menambahkan retribusi parkir di objek wisata pantai memang tidak memberikan kontribusi besar terhadap PAD Gianyar. “Hanya saja potensi hasil pemungutan retribusi parkir yang kecil-kecil ini jika dikumpulkan jumlahnya akan menjadi besar,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)
nyaris tidak ada lagi akses kepantai di Bali yang bebas pungutan. orang bali harus membayar tambahan untuk hidup ditanah leluhurnya sendiri.