Ilustrasi. (BP/tomik)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait Panduan Pelaksanaan Program Vaksinasi COVID-19 untuk kelompok usia 12 hingga 17 tahun. Dalam SE tersebut diatur panduan yang perlu dilakukan untuk pelaksanaan vaksinasi anak ini.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, setelah penerbitan SE ini pada Rabu (30/6), program vaksinasi anak sudah bisa dimulai. “Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu (30/6),” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (1/7).

Baca juga:  Dishub Intensifkan Monev Marka Jalan

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

Selain fasilitas kesehatan, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Baca juga:  Wana Kerthi Upaya Meminimalisir Eksploitasi Ekosistem Kawasan Hulu

“Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan,” kata Siti Nadia.

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, kata Siti Nadia, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun.

Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, kata Siti Nadia.

“Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja,” katanya.

Baca juga:  Dari Luhut : Ini Ditangani Lebih Serius Lah hingga Speedboat Tak Bisa Berlabuh

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *