Presiden Joko Widodo. (BP/Dokumen BPMI Setpres)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Joko Widodo menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (1/7). Pelaksanaannya dilakukan pada 3-20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali.

“Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, dikutip dari Kantor Berita Antara

Presiden menjelaskan PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Baca juga:  Pemberangkatan Peserta Transmigrasi Sulteng Dibatalkan 

“Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini,” ujarnya.

Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak.

“Pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19, seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini,” tutur Presiden Jokowi.

Baca juga:  Mudah Masuk, WNA Jadi Bom Waktu Bagi Bali

Ia meminta masyarakat tetap tenang. “Saya minta masyarakat tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden meminta masyarakat tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan dan mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemik COVID-19.

Dengan kerja sama yang baik seluruh pihak dan dengan ridha Allah SWT, Presiden meyakini Indonesia bisa menekan penyebaran dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat.

Baca juga:  Ribuan Kendaraan Terjaring di 5 Lokasi Penyekatan Singaraja, Ratusan Diputar Balik

Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, terkait perkembangan COVID-19 yang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.

Adapun PPKM Darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

​​​Presiden telah meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk menjelaskan secara detail mengenai PPKM Darurat tersebut. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *