Ilustrasi - Petugas melakukan pengecekkan izin tinggal orang asing di kawasan Kuta Selatan. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jumlah keberadaan orang asing di Bali berubah-ubah. Hingga saat ini, belum ada penerbangan langsung dari luar negeri ke Bali (Bandara Internasional Ngurah Rai). Orang asing yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Dan jika ada orang asing yang masuk ke Bali lewat bandara, itu masuk kedatangan domestik, sehingga tidak tercatat oleh petugas imigrasi. Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma, Kamis (1/7).

Walau tidak ada turis yang datang langsung via Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, namun orang asing atau WNA yang ada di Bali saat ini jumlahnya seratusan ribu orang.

Baca juga:  Data Pengungsi Dilakukan Sinkronisasi 

Sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, belum lama ini, orang asing yang ada di Bali hingga Juni sebanyak 114.044 orang. Mereka ada yang mengantongi ITK (Izin Tinggal Kunjungan), ada yang pegang ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dan ada yang megang ITAP (Izin Tinggal Tetap).

Berdasarkan data yang diterima, rinciannya 81.518 orang WNA pemegang izin kunjungan, 30.211 orang WNA pemegang izin terbatas, dan 2.315 yang mengantongi izin menetap di Bali.

Baca juga:  Bawa Kokain 2 Kilo, Pria Ini Diringkus

Jumlah tersebut naik dari April 2021. Data dari tiga petugas imigrasi (Kanim Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja) pada April 2021 terdapat 109.801 WNA yang ada di Bali. Dari jumlah tersebut, 29.070 yang orang asing mengantongi ITAS, 2.246 WNA kantongi ITAP dan 78.485 orang asing pemegang izin kunjungan.

Kakanwil juga membeber soal WNA yang dideportasi karena masalah hukum. Hingga akhir Mei, pihaknya mengaku sudah mendeportasi 78 WNA yang bermasalah. “Tahun 2021 ini sudah dilakukan deportasi 78 orang asing,” kata Jamaruli Manihuruk. Selain masalah hukum, banyak juga yang dideportasi karena overstay.

Baca juga:  Penculik Orang Asing Diganjar 10 Bulan

Yang menarik soal overstay, belum lama ini KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat bertemu Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa overstay dapat menimbulkan kerugian negara. Sehingga dalam urusan Kemenkumham, tidak hanya over kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang bermasalah. Namun overstay juga masalah.

KPK menyebut, akibat overstay orang asing yang tinggal di Indonesia, menimbulkan kerugian negara sekurangnya Rp 12,4 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *