Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepastian pembukaan pariwisata internasional Bali yang rencananya pada Juli, mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, Kamis (1/7). Dengan kondisi kasus yang terus melonjak secara nasional, pembukaan pariwisata Bali kerap jadi bahasan.

Sebab, pelaku pariwisata Bali sangat berharap border bisa dibuka pada akhir Juli seperti janji Presiden Joko Widodo saat meninjau vaksinasi massal di Ubud. Namun, agaknya pelaku pariwisata harus kembali kecewa sebab kasus melonjak lagi.

Ditanya wartawan soal ini dalam keterangan pers virtual dipantau dari Denpasar, Menko Luhut mengatakan dengan adanya varian Delta, pihaknya tidak berpikir lagi ke sana.

“Kita tidak berpikir ke situ lagi sekarang. Kita sekarang berpikir bagaimana menurunkan dengan menyuntik sebanyak mungkin, dengan protokol kesehatan,” tegasnya.

Ditanya apakah resmi ditunda, Menko Luhut menjawab “Ya, itu jawab saja sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Luhut menjelaskan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan diterapkan per 3 hingga 20 Juli. Pelaksanaannya digelar di Jawa dan Bali dengan mencakup seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah itu.

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Empat Ribuan Kasus COVID-19

Bahkan, ia menegaskan bahwa kepala daerah yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM darurat akan diancam sanksi. Ditegaskannya dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat akan dikenakan sanksi administrasi.

Berupa teguran tertulis dua kali berturut sampai dengan pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Ini pengaturan detail akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri,” jelasnya.

Pemerintah mulai akan melakukan pengetatan aktivitas dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, termasuk mengharuskan bekerja dari rumah dan mal ditutup.

Cakupan area PPKM Darurat sendiri akan terbagi atas 48 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali. Ada 7 kabupaten/kota di Bali masuk level 3. Yaitu Jembrana, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Buleleng.

Panduan PPKM Darurat

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Kasus Tertinggi Sejak Dua Bulan Terakhir

Dalam paduan implementasi PPKM Darurat, beberapa cakupan pengetatan aktivitas yang diberlakukan adalah kewajiban bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk semua pekerja sektor non-esensial dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara online atau daring.

Bagi sektor esensial hanya maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) dengan melakukan protokol kesehatan dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19 serta industri orientasi ekspor.

Sementara sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan swalayan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengujung 50 persen. Sementara bagi apotek diperbolehkan buka selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, mal serta pusat perdagangan ditutup selama dilakukan PPKM Darurat tersebut.

Baca juga:  Petugas di Gilimanuk Diinstruksikan Lebih Selektif, Warga Berasal dari Zona Ini Diminta Tak Masuk Bali

Restoran, kafe, dan pedagang kaki lima baik di lokasi sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan hanya melayani pesan antar dan tidak boleh menerima makan di tempat.

Seluruh tempat ibadah juga harus ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum dan lokasi kegiatan seni, olahraga dan sosial masyarakat.

Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan dan tidak menerapkan makan di tempat.

Transportasi umum hanya boleh melayani maksimal 70 persen dari kapasitas total dengan protokol kesehatan. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil uji usap PCR untuk pesawat dan antigen untuk moda transportasi lain.

Penggunaan masker juga tetap diwajibkan dan dilarang memakai pelindung wajah tanpa memakai masker. Pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap diberlakukan.

Pengawasan diberlakukan TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah. Terutama untuk memastikan hanya sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan aktivitas di kantor. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *