narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh perempuan asal Slovakia, terdakwa Lorens Parera (21) asal Sorong, Papua Barat, di vonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Andajani Day, Kamis (1/7).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni melakukan pembunuhan secara berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP. Namun demikian, vonis dikurangi dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Lovi Pusnawan sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 20 tahun penjara. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Sediakan PL Bisa Dipesan, "Papi" Dituntut 8 Bulan

Sebelumnya, kasus berdarah terjadi pada Senin, 18 Januari 2021 sekitar Pukul 19.00 Wita di rumah kontrakan korban, Jalan Pengiasan, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Korban ditemukan tewas dengan darah yang bercucuran.

Aksi pembunuhan itu terungkap dan pelakunya mantan pacar korban. Lorens membunuh korban Andriana Simeonova lantaran tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir. Selain itu, terdakwa juga tersinggung saat korban meminta untuk mengembalikan sepeda motor Kawasaki.

Baca juga:  Segini, Vonis Ismaya Dkk

Terdakwa langsung mendatangi rumah terdakwa sambil membawa pisau belati. Di TKP, terdakwa melihat korban di dapur. Terdakwa sempat meminta maaf kepada korban. Namun, korban menolak sembari mengusir terdakwa dari rumahnya. Saat itulah, terdakwa menusuk leher korban dengan pisau belati yang dibawanya. Korban jatuh bersimbah darah, terdakwa kemudian mengambil handphone milik korban lalu membuangnya ke semak-semak dan mencuci pisau belati di kolam untuk menghilang jejak. Tak lama, terdakwa berhasil ditangkap. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Jelang PTM, Bus Sekolah di Denpasar Siap Dioperasikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *