Jamaruli Hutauruk. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa Bali disampaikan Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7). Penerapannya dipertegas kembali oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Kakanwil Jamaruli Manihuruk langsung menggelar jumpa pers, yang intinya bakal menindaklanjuti PPKM tersebut sesuai kapasitasnya. Yakni, akan melakuan sanksi yang tegas bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) atau ketentuan yang berlaku dalam PPKM yang bersifat darurat.

Baca juga:  Evaluasi PPKM Darurat, Situasi Bali Naik ke Level 4

“Kalau dulu dalam penerapan PPKM kami masih bersifat soft, saat PPKM darurat ini kami akan lakukan tindakan tegas bagi warga asing. Yakni melakukan pendeportasian,” ucap Jamaruli.

Lanjut dia, intinya jika orang asing melakukan pelanggaran sebagaimana peraturan di Indonesia, maka deportasi adalah hukumamnya. Soal denda Rp 1 juta yang dulu pernah dilakukan, tak berlaku lagi.

“Ya, ini tegas karena ini bersifat darurat. Orang asing yang melanggar hukum di Bali, kami langsung deportasi,” tegasnya kembali. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sampaikan Fakta Baru Soal DPID, Wa Ode Nurhayati ke KPK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *