DENPASAR, BALIPOST.com – Sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Namun pemberlakuannya di 7 Kabupaten/Kota.
Rinciannya, Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Bangli. “Kecuali Karangasem dan Tabanan. Kabupaten/kota yang lain harus menyesuaikan diri dengan apa yang sudah diinstruksikan oleh pusat,” tegas Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).
Dharmadi menyebut, PPKM Darurat di Bali masuk dalam kategori level 3. Artinya, segala pembatasan kegiatan masyarakat tidak sama dengan PPKM level 4 yang ada di Pulau Jawa.
Masuknya Bali dalam katagori level 3 itu tidak lepas dari zona penyebaran COVID-19 yang ada di Bali. Menurut Dharmadi, semua daerah di Bali masuk dalam zona oranye.
Terkait petunjuk teknis di lapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali ini kini sedang melakukan penyusunan aturan terkait PPKM Darurat dengan merevisi Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021. Revisi itu akan menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dari pemerintah pusat.
“Jadi, nanti di SE yang sedang direvisi ini akan dipertegas kembali pembatasan waktu (tempat usaha), karena kalau di SE Nomor 8 itu kan sampai pukul 22.00 WITA. Jadi, kami lihat nanti setelah dibahas dengan kabupaten/kota. Semoga besok sudah selesai,” tandasnya.
Dharmadi mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sebab, PPKM Darurat dilaksanakan tidak terlepas dari masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol kesehatan secara konsisten. (Winatha/balipost)