Jaya Negara. (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pemerintah pusat yang memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali ditindaklanjuti oleh Wali Kotjayaa Denpasar. Pemkot Denpasar menyatakan akan menerapkan PPKM Darurat tersebut.

Bahkan, Wali Kota telah meminta kepada masing-masing Satgas di desa/kelurahan untuk melakukan langkah antisipasi serta memperketat pengawasan warganya. Hal ini disampaikan Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara usai rapat koordinasi di Jaya Sabha, Kamis (1/7) malam.

Jaya Negara yang pada siang harinya sempat mengatakan Denpasar tidak menerapkan PPKM darurat, menegaskan menerapkannya sebagaimana kebijakan pusat. Dalam PPKM darurat ini pihaknya akan merespons lebih ekstra terkait pertumbuhan kasus di Kota Denpasar.

Baca juga:  Nyolong Tas, Pria Aljazair Kompak Dibui Setahun

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Satgas yang ada di desa dan kelurahan untuk benar-benar melakukan langkah antisipasi. Mengingat, penyebaran kasus semakin hari semakin meningkat sejak beberapa hari belakangan.

Seperti yang terjadi di Jalan Gatot Subroto VI L, Desa Dauh Puri Kaja. Pihaknya sudah melakukan swab terhadap puluhan warga di sana. “Kami tetap minta lakukan langkah antisipasi lebih awal,” ujarnya.

Baca juga:  Keradaan PSK di Denpasar, Sulit Dijaring Karena Ini

Sementara itu, Jubir Satgas COVID-19 Denpasar, Dewa Gede Rai memastikan Pemkot Denpasar akan menerapkan PPKM darurat sesuai petunjuk pusat. Gerak cepat ini akan dilakukan dengan mengundang perbekel dan lurah untuk koordinasi besok. “Kami langsung tancap gas dan besok kita undang semua perbekel,” ujar Dewa Rai.

Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat untuk wilayah Jawa-Bali. PPKM darurat ini akan dimulai sejak 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca juga:  Banyak Petani Hortikultura Buta Informasi

Jokowi mengatakan PPKM darurat ini sangat penting bagi keselamatan masyarakat. Mengingat dalam beberapa hari terakhir perkembangan COVID-19 termasuk varian baru menjadi persoalan serius di banyak negara. “Situasi ini mengharuskan mengambil langkah lebih tegas untuk membendung penyebaran COVID-19. Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak 3 juli 2021 hingga 20 juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

  1. Syukur lo sekarang ikut PPKM darurat. Kalok nggak bisa nganggur lo kayak para pekerja hotel. Model aje lo.. mo cari nama aje lo… sekarang bukan waktunya cari nama, situasi sudah genting bisa2 lo yang di gotong langsung di aben.. nyahok lo ketemu giam lo ong.

  2. Seharusnya dan sebaiknya ikut PPKM darurat,mengigat Denpasar pusat berbagai kegiatan dan mobilitas masyarakat, jangan ragu dan malu, mari semuanya ikut bertanggungjawab demi kesehatan dan ekonomi

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *