Kasipendum dan Humas Kejati Bali Luga H. Harlianto, didampingi Kasiintel Denpasar Kadek Hari Supriyadi dan Kasipidum Denpasar Wayan Eka Widanta, saat memberikan keterangan pers. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rumor adanya dugaan gratifikasi dalam Bandara Bali Utara serta proyek penyediaan lahan untuk sebuah perusahaan LNG masih bergulir di kejaksaan. Kejati Bali melalui Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Jumat (2/7) membenarkan bahwa mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Bali.

“Ya, saya sudah konfirmasi ke penyidik pidsus. Memang benar mantan Sekda Buleleng (Dewa Puspaka) diperiksa kembali. Namun pemeriksaan itu berkaitan dengan keterangan tambahan terkait rumjab di Buleleng,” ucap Luga.

Baca juga:  Vonis Jerinx Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Kata Kejati

Informasi yang berkembang, Dewa Puspaka diperiksa terkait proyek Bandara Bali Utara. Namun, pihak kejaksaan belum mau berkomentar sejauh itu.

Kejati Bali membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait dugaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Buleleng. “Intinya mantan sekda itu diperiksa terkait rumjab,” jelasnya kembali.

Saat ini, penyidik sedang konsentrasi menyelesaikan kasus rumjab di Buleleng. Termasuk memeriksa ahli. Luga mengatakan ahli sudah ada yang dimintai pendapat, dan masih ada yang dalam proses pemeriksaan ahli. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Suap ASN Hanya Dituntut 10 Bulan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *