DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik internet marketing (KLU) serta pemilik beberapa website (pengelola website), terdakwa Ivan Kaweono (37) asal Malang, Kamis (1/7) dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Terdakwa oleh JPU Agus Sastrawan dkk., dinilai terbukti memanipulasi data pajak hingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.
Selain dituntut hukuman badan selama tiga tahun, terdakwa Ivan juga dituntut membayar denda dua kali kerugian pada pendapatan negara, berupa jumlah pajak terutang atau yang kurang bayar sebesar Rp 2.280.921.952. Sehingga jumlah total yang harus dibayar Rp 4,5 miliar. “Jika terdakwa tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa kemudian di lelang. Jika harta bendanya tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan,” tuntut JPU Agus Sastrawan.
Sebagaimana dalam surat tuntutan jaksa, kasus ini berawal Maret 2016. Yakni terdakwa diduga sengaja menyampaikan SPT tahunan pajak pengasilan pribadi, yang isinya tidak benar. Awalnya terdakwa daftar SPT 2014. Terdakwa sebagai owner atau pengelola website, menawarkan iklan, bagi hasil, dan lainnya dengan sistem pembayaran non tunai atau payment gateway.
Sejak 2015, terdakwa sudah memperoleh pengasilan dari usahanya. Tercatat di rekening BCA capai Rp 2,1 miliar, dan rekening CIMB Rp 3,6 miliar, dan rekening lainnya Rp 2,2 miliar yang diterima terdakwa. Kata jaksa, terdakwa tidak menyampaikan secara benar SPT PPh orang pribadi nya. Berdasarkan perhitungan, terdakwa diduga merugikan pendapatan negara hingga Rp 2,28 miliar.
Dalam kasus ini, jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yakni, dengan sengaja menyampaikan SPT atau surat keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 39 ayat 1 huruf d UU RI No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali dirubah, yang terakhir UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Miasa/Balipost)