DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) di Bali. Ada 7 kabupaten/kota yang melaksanakannya, yaitu Jembrana, Badung, Denpasar, Gianyar, Bangli, Klungkung, dan Buleleng.
Ketujuh kabupaten/kota ini berdasarkan standar dari World Health Organization (WHO), masuk dalam level 3. Sedangkan dua kabupaten lain, yaitu Tabanan dan Karangasem tak wajib melaksanakan PPKM Darurat karena ada di luar level 3.
Dalam jumpa pers terkait dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster menjelaskan terkait pendanaan PPKM Darurat ini.
Dikatakan Koster dalam SE mengatur bahwa perbekel/lurah diminta agar bersinergi dengan bandesa adat untuk segera membentuk Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat dengan struktur organisasi, tugas, dan fungsi yang diatur dalam Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang Pembentukan Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan Covid-19 Berbasis Desa Adat di Bali. Sebelum Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 Berbasis Desa Adat terbentuk, pelaksanaan PPKM Berbasis Desa/Kelurahan ditangani oleh Relawan Desa/Kelurahan dan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali.
Selain itu, Desa Adat agar segera mengaktifkan Pos Komando (Posko) Gotong Royong Pencegahan COVID-19 berbasis Desa Adat di Bali sebagai wadah aktivitas Satgas Gotong Royong.
Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar membentuk Pos Komando (Posko) Gotong-Royong Penanganan COVID-19 Kecamatan yang dipimpin oleh Camat untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa/Kelurahan. Bupati/Walikota se-Bali juga diminta agar melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap PPDN yang menggunakan Pelabuhan dan Jalan Nasional dengan mengaktifkan pos pemeriksaan yang bersinergi dengan aparat TNI/Polri pada perbatasan wilayah guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan persyaratan perjalanan bagi PPDN.
Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Gotong-Royong Penanganan COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur sesuai dengan pokok kebutuhan. Kebutuhan di tingkat Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui APBDes.
Kebutuhan di tingkat Kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota. Kebutuhan di tingkat Desa Adat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat.
Kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan pada Anggaran TNI/Polri, dan kebutuhan terkait penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan pada Anggaran Kementerian Kesehatan atau BNPB, APBD Semesta Berencana Provinsi Bali/Kabupaten/Kota. (Winatha/balipost)