Tangkapan layar Guru Besar Paru FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama saat menjadi narasumber dalam kegiatan webinar yang berlangsung pada Mei 2021. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kerja di kantor (WFO) mendapatkan sorotan dari Pakar ilmu kesehatan dari Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama. Hal ini berkenaan dengan sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan pemerintah dalam PPKM Darurat.

“Pertama, kebijakan ini adalah bentuk upaya pembatasan sosial yang lebih ketat dari aturan PPKM Mikro yang berjalan selama ini,” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/7).

Menurut Guru Besar Paru itu, terdapat hal yang masih perlu didiskusikan seperti sektor esensial yang dibolehkan bekerja di kantor maksimal 50 persen serta sektor penting yang mencapai 100 persen diizinkan bekerja di lapangan.

Baca juga:  Langgar Aturan, Satpol PP Badung Pastikan Turunkan Baliho Bacaleg

Ketentuan itu, kata Tjandra, berpotensi memicu pendapat beragam masyarakat, termasuk tentang jenis profesi apa yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat. “Apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan, dan sebagainya” katanya.

Kebijakan pembatasan sosial yang kini lebih ketat, kata Tjandra, akan memberi dampak bagi situasi epidemiologis penyakit dan berdampak pada pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pada masyarakat.

Hal selanjutnya yang disampaikan Tjandra terkait dengan jumlah tes pada populasi penduduk yang akan ditingkatkan. “Bahkan disebut angka beberapa ratus ribu, akan naik jauh dari angka di bawah 100 ribu per hari sekarang ini,” katanya.

Yang juga patut digarisbawahi, kata Tjandra, adalah rencana mengadakan kegiatan telusur atau tracing yang lebih masif lagi untuk setiap kasus yang ditemui, dan sudah ditentukan pula berapa target yang harus dicari dan ditemukan dari setiap kasus positif. “Harus diingat bahwa ini dapat berlapis-lapis kegiatannya, bukan hal sederhana,” katanya.

Baca juga:  Pilkada Serentak, Dua Kabupaten Ditunda Pelaksanaannya

Tjandra mengemukakan hal lain yang paling utama adalah implementasi kebijakan PPKM Darurat secara berkelanjutan. “Kebijakan tentu baru akan memberi dampak kalau dilakukan secara konsisten, terus menerus, sesuai aturan yang ada,” katanya.

Hal selanjutnya yang juga amat penting menurut Tjandra adalah monitoring dan evaluasi. “Baik pada 20 Juli 2021 nanti dan juga selama hari-hari pelaksanaan ke depan, perlu dilakukan monitoring yang ketat,” katanya.

Baca juga:  Koperasi Tak Kalah dengan Usaha Skala Besar, Asetnya Bisa Capai Triliunan Rupiah

Pemerintah dapat menggunakan teknik menghubungkan pola pergerakan penduduk pada saat PPKM Darurat dengan penurunan jumlah kasus dari hari ke hari, kata Tjandra. “Tegasnya, monitoring dan evaluasi harus dilakukan dengan cara saintifik yang baik sehingga kebijakan selanjutnya akan memenuhi kaidah ilmiah dan berbasis bukti,” katanya.

Hal terakhir yang menurut Tjandra penting adalah kepastian agar PPKM Darurat dilakukan bersama masyarakat. “Jadi bukan hanya meminta partisipasi masyarakat, atau bukan hanya mengajak peran serta masyarakat, ini harus menjadi kegiatan bersama-sama dengan masyarakat. Hanya dengan cara ini maka PPKM Darurat dapat memberi dampaknya yang optimal,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *