Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (2/7/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemberian diskon listrik dilakukan perpanjangan hingga September 2021 sebagai bentuk dukungan APBN terhadap penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat periode 3-20 Juli 2021. “Durasinya diperpanjang 3 bulan, 6 bulan, dan sekarang 9 bulan sampai dengan September,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (2/7).

Menkeu menjelaskan pada awal skema APBN, diskon listrik hanya diberikan hingga kuartal II 2021, yakni diskon 100 persen untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri berkapasitas daya 450 VA untuk kuartal I dan dilanjutkan dengan diskon 50 persen pada kuartal II.

Baca juga:  Ditanya Soal Debat Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi

Kemudian, diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA DTKS pada kuartal I dan dilanjutkan dengan diskon 25 persen untuk kuartal II. Sedangkan, untuk besaran diskon pada kuartal III disamakan dengan besaran diskon pada kuartal II. “Kami dengan adanya PPKM mikro darurat ini akan memperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 25 persen untuk dan 900 VA,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga:  Setoran Dividen BUMN Meningkat Drastis, BRI Jadi Kontributor Teratas

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah menyasar 32,6 juta pelanggan dengan tambahan dana untuk diskon listrik kuartal III sebesar Rp1,91 triliun, sehingga total anggaran untuk diskon listrik hingga September berjumlah Rp7,58 triliun. Selain itu, pemerintah turut memperpanjang bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga September 2021.

Skema program pada kuartal III akan disamakan dengan skema program pada kuartal II yakni diskon 50 persen bagi pelanggan bisnis industri dan sosial dari sebelumnya diskon 100 persen pada kuartal I 2021. “Terutama untuk kelompok usaha untuk sasarannya 14 juta pelanggan ini kita juga perpanjang dari 6 bulan yang harusnya selesai Juni ini kita perpanjang hingga bulan September,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga:  Cadangan Listrik Surplus, PLN Yakinkan Investor Berinvestasi di Bali

Adapun perkiraan kebutuhan dana tambahan untuk bantuan rekening minimum biaya beban atau abonemen sebesar Rp420 miliar sehingga total anggaran untuk menjadi Rp1,69 triliun. Pemerintah akan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *