MANGUPURA, BALIPOST.com – Badung mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Sabtu (3/7). Bahkan, pemkab telah menyiapkan kegiatan aksi turun langsung melakukan penertiban pada hari ini.
Kepala Dinas Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra mengatakan sebelum melakukan penertiban, pihaknya akan menggelar rapat dan apel forum Komunikasi Pimpinan Daerah. “Setelah itu turun langsung melakukan penertiban untuk PPKM darurat, yakni turun ke mall, tempat objek wisata dan kawasan yang menjadi banyak kerumunan warga,” ungkap Jaya Saputra, Jumat (2/7).
Menurutnya, sesuai dengan aturan pusat terkait PPKM darurat, mall dan objek wisata harus tutup. Sedangkan, untuk kegiatan adat dan agama, yang telah berjalan diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
“Untuk kegiatan adat dan agama yang sudah terlanjur berlangsung di 3 hingga 20 Juli 2021 seperti kegiatan nyekah, atau upacara pitra yadnya dilaksanakan dengan protokol ketat. Namun, bagi yang baru merancang kegiatan tersebut diharapkan menjadwalkan ulang setelah 20 Juli 2021 melihat kondisi yang lebih kondusif lagi atau turunnya angka kasus pandemi COVID-19,” terangnya.
Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta mengatakan, pihaknya akan mengikuti perintah pusat tersebut. “Ini sebagai wujud perpanjang tanganan pemerintah pusat kita harus ikuti perintah pusat dengan pelaksanaan PPKM darurat. Sekali lagi arahan Presiden sudah jelas mulai tanggal 3 Juli 2021 ini dan pasti kita akan tindak lanjuti,” terangnya. (Parwata/balipost)